Yogyakarta Mulai Terapkan Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Besarannya

Trending 4 months ago

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta mulai dikenakan hukuman denda melalui proses peradilan. Proses norma bagi para pembuang sampah itu digencarkan Pemerintah Kota Yogyakarta nan tetap bergulat dengan situasi darurat sampah pasca-penutupan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei lalu.

Setidaknya ada dua pembuang sampah sembarangan nan terciduk aksinya dan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan oleh interogator Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Yogyakarta. Dua pembuang sampah nan diproses norma itu sama-sama bertindak di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada 3 Juli 2024 awal hari.

Denda Rp50.000

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin 8 Juli 2024 pun memvonis masing-masing denda Rp 50.000, subsider 1 hari kurungan penjara dan bayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Keduanya tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Kusbini, Demangan, Kota Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat Senin.

Pembuang sampah itu masing masing berprofesi penjaga sekolah asal Yogyakarta dan pedagang asal Kuningan, Jawa Barat.

Ahmad menuturkan, selaku penuntut dalam perkara ini, Satpol PP menerima putusan hakim. "Semoga bisa menciptakan pengaruh jera, hanya lantaran membuang sampah sembarangan urusannya jadi ribet," kata dia.

Vonis itu terbilang ringan. Sebab dalam Perda Nomor 10/2012 itu setiap orang nan terbukti melanggar, hukuman pidana kurungan paling lama bisa tiga bulan alias denda maksimal Rp 50 juta. 

Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba berambisi vonis denda sebesar Rp 50.000 terhadap kedua terdakwa ini selain menjadi pengaruh jera bagi pelaku juga pengingat bagi penduduk lainnya untuk tidak membuang sampah liar. 

"Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," kata dia.

Iklan

Pilihan lain untuk sanksi, kata Kamba, bisa juga tidak perlu menyeret pelaku pembuang sampah liar ke persidangan.

"Bisa melalui restorative justice, nan pada prinsipnya proses perbincangan dan mediasi nan melibatkan pihak mengenai seperti RT/RW, kelurahan/kecamatan serta Pemerintah Kota Yogyakarta," kata dia.

Lokasi pengganti TPA Piyungan 

Pasca-penutupan TPA Piyungan nan menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekarang tengah menyiapkan letak baru berjulukan Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran nan berlokasi di Bantul.

Lokasi itu diproyeksikan jadi tempat pengolahan sampah lima kabupaten/kota di DIY ke depan nan produk keluarannya untuk kebutuhan industri.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan ITF Bawuran saat ini tetap tahap pembangunan dan belum beroperasi. Pembiayaan pembangunannya musti bertahap.

"Tahap pembangunan kedua (ITF Bawuran) tahun ini, lantaran anggarannya tidak bisa satu tahap, kudu dua tahap," kata Sultan.

Sultan menuturkan, ITF Bawuran Yogyakarta mengubah konsep di mana sampah menjadi bahan baku industri. "Bukan sekadar sampah nan dibuang begitu saja, tetapi menjadi bagian dari industrialisasi,” kata dia. 

Pilihan Editor: Tumpukan Sampah Kembali Hiasi Kota Wisata Yogyakarta, Pembatas Jalan Jadi Sasaran

More
Source