Warga Rumah Dinas Polri Pondok Karya Mampang Klaim Bukan Polisi yang Bangun Kompleks Itu

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta -  Anak purnawirawan Polri, Ida Bagus Ketut Weda, menceritakan kondisi ketika pertama kali pindah ke rumah dinas Kompleks Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan pada 1959. Ketika dia pindah ke sana berbareng orang tuanya  itu sudah ada tenaga kerja dari Bank Indonesia nan tinggal di perumahan tersebu.

Karena itu, dia menyimpulkan bukan Polri nan membangun perumahan itu. “Buktinya itu adalah tenaga kerja Bank Indonesia, tetap ada di sana,” kata Ida Bagus di instansi Komnas HAM, pada Senin, 9 Juli 2024.

Ida Bagus mengisahkan pada 1966 terjadi Gerakan September Tiga Puluh (Gestapu) sehingga dia menyimpulkan situasi ekonomi pada waktu itu tidak memungkinkan negara memberi kesejahteraan kepada pensiunannya.  Menurut Bagus, saat itu pemerintah mengizinkan pensiunan Polri nan pada 1972 tetap di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) membeli rumah nan dia tinggali itu.

Ia menyatakan agar tidak terjadi kemunduran sosial, ketua Polri pada saat itu memberi kebijaksanan bahwa rumah itu boleh ditempati pensiunan Polri beserta anak dan keturunannya. Namun dengan catatan tidak boleh dijual di luar personil Polri.

Komisioner Pengaduan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Hari Kurniawan kemudian menanyakan ihwal surat keputusan (SK) tersebut kepada Bagus. “Ada SK-nya waktu itu?” tanya Hari.

Bagus menyatakan tidak ada SK dan tidak ada surat-suratnya. “SK-nya tidak ada, tidak ada surat-suratnya, Pak,” kata Ida Bagus. Namun, Ida Bagus menuturkan dalam menanggung perawatan pembiayaan rumahnya itu dilakukan secara mandiri. "Dari Mabes Polri tidak ada peralatan seperak, pun," ujar anak pensiunan Polri ini.

Iklan

Sebelumnya, pada 6 November 2023, terbit surat dari dari Pelayanan Markas Polri (YANMA POLRI) nomor: B1323/TUK.3.1.5./Yanma. Surat tersebut ditujukan kepada penunggu rumah dinas Polri Pondok Karya nan menjelaskan kompleks tersebut merupakan rumah dinas golongan Il nan hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Polri.

Apabila telah berakhir alias pensiun, rumah dinas tersebut wajib dikembalikan kepada Polri c.q Yanma Polri. Putra-putri nan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri pada Polri tidak berkuasa menempati rumah dinas Polri. Berkaitan dengan perihal tersebut, Polri mengimbau kepada penunggu rumah dinas untuk mengembalikan rumah itu.

"Diberikan kesempatan selama 30 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat ini," demikian petikan surat tersebut. Surat itu ditandatangani Kepala Pelayanan Markas Polri, Komisaris Besar Yudhi Sulistianto Wahid.

Mochamad Firly Fajrian

Pilihan Editor: LBH Padang Akan Hadirkan 3 Saksi ke Polresta Padang, Jelaskan Luka di Tubuh Afif Maulana

More
Source