TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Hayunaji, angkat bicara soal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. alias BTN yang membatalkan rencana untuk mengakuisisi bank syariah tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum menerima info resmi terkini mengenai rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah," kata Hayunaji saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Juli 2024
Hayunaji menyebutkan, perihal rencana akuisisi sebenarnya merupakan ranah Badan Pengelola Keuangan Haji alias BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. nan pasti, perseroan bakal mengikuti pengarahan dari PSP. "Kami mengapresiasi upaya semua pihak dalam proses rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah."
Dia menambahkan, merger merupakan salah satu tindakan korporasi nan berkarakter nonorganik nan terpisah dari aktivitas organik alias business as usual. Dengan demikian, merger ini tidak berakibat dan tidak mengganggu aktivitas business as usual, baik aktivitas upaya maupun operasional Bank Muamalat.
Ke depan, Bank Muamalat bakal terus konsentrasi pada kepentingan pengguna dan pemegang saham, hususnya dalam melayani aktivitas perbankan sehari-hari. "Dengan mengedepankan tata kelola nan baik dan sesuai peraturan nan berlaku," tutur Hayunaji.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan pembatalan akuisisi Bank Muamalat dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Senayan pada Senin, 8 Juli 2024.
Dia menyebut, keputusan tersebut memang belum sampai pada keterbukaan info di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Cuma, kami belum melakukan keterbukaan info bahwa kami tidak bakal meneruskan akusisi Bank Muamalat dengan beragam argumen nan bisa sampaikan kemudian pada saat (rapat) tertutup. Kami tidak bakal meneruskan," kata Nixon.
Iklan
Namun, BTN telah menyampaikan keputusan pembatalan akuisisi ini kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Selain itu, BTN juga telah menyampaikan info tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami tetap kudu menjaga kesepakatan berbareng mereka, tapi secara umum dapat kami sampaikan. Kami juga sudah consult kepada pemegang saham dalam perihal ini Pak Menteri, Pak Wamen dan kami juga sudah sampaikan ke OJK," tuturnya.
Akan tetapi, Nixon belum mau menjelaskan apa argumen di kembali pembatalan akusisi tersebut. Dia meminta kepada Komisi VI DPR RI agar ada rapat tertutup untuk menyampaikan lebih perincian tentang pembatalan tindakan korporasi.
"Kalau boleh ini tertutup saja, lantaran ada dua hal. Satu, keterbukaan info kudu lebih dulu. Kalau gak, iba BTN ditegur oleh bursa, lantaran kami Tbk (perusahaan terbuka). Kedua, kami terikat dengan NDA (non-disclosure agreement)," ujar Nixon.
Pilihan Editor: BTN Bersiap Bidik Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran