Terlibat Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Tanah, Dua Anak Kepala Desa di Tangerang Buron

Trending 3 months ago

TEMPO.CO, Tangerang - Polda Banten tetap memburu dua anak Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, nan diduga melakukan penipuan dan pemalsuan arsip kepemilikan tanah seluas 2000 meter persegi. Keduanya adalah Mohammad Solichin dan Saeful Kahfi Diroji. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kami melaporkan adanya dugaan tindakan pidana Pasal 263 dan 266 KUHP, akta tiruan dan keterangan tiruan nan diduga dilakukan Solichin," ujar Imam Fachrudin, kuasa norma family Suinah sebagai mahir waris, kepada Tempo, Ahad 4 Agustus 2024. 

Imam mengungkapkan, dugaan pidana perbuatan melanggar norma mulai tercium ketika muncul surat dan arsip tanah milik Arpiah berganti nama menjadi Sarpiah. "Surat dan arsip itu menyebut seolah-olah orang nan sama dan objek tanah nan sama," kata Imam. 

Dugaan pemalsuan surat dan arsip tanah ini dilakukan Solichin saat menjabat kepala desa Sindang Asih. Dia membikin surat dan arsip tiruan atas nama Sarpiah. " Data Sarpiah dibuat seolah-olah sama dengan nama Arpiah nan telah meninggal," kata Imam.  

Selanjutnya, Sarpiah menjual tanah seluas 2000 meter persegi itu ke Amsinah, istri Lurah Wanakerta Tumpang Siagian, nan tak lain ibu Solichin. Amsinah kemudian menjual tanah itu ke PT DMP, salah satu developer besar di Sindangjaya. 

Saat ini, kata Imam, tanah kliennya itu telah dikuasai oleh developer dan bakal dibangun perumahan dan area bisnis. "Objek tanah kami telah dikuasai pengembang," ucapnya. Padahal, kata Imam, tanah tersebut milik Suinah nan membeli tanah dari Arpiah. Arpiah membeli tanah itu dari Nursin.  

Iklan

Imam mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi mereka, rupanya  Sarpiah tidak  memiliki tanah nan disebutkan tersebut. "Kami telah menemui Sarpiah seperti disebutkan dalam arsip tiruan itu, rupanya ibu Sarpiah mengaku tidak punya  tanah itu dan tidak pernah terlibat transaksi jual beli tanah. "Boro-boro punya tanah dan rumah, kenal juga tidak," kata Imam menirukan ucapan Sarpiah.  

Berdasarkan bukti  dan sejumlah kejanggalan itu, family mahir waris Suinah akhirnya melaporkan Solichin ke Polda Banten pada 2019. Hingga pada Agustus 2024, Polda Banten mengumumkan Solichin dan Saeful ke daftar pencarian orang (DPO) namalain buron setelah kakak beradik itu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. "Keduanya tidak kooperatif, dicari interogator tidak pernah ada sehingga dimasukan ke dalam DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto.  

Menurut Didik, Solichin dan Saeful  ditetapkan sebagai DPO mengenai kasus penipuan dan pemalsuan dokumen. Pengumuman DPO Solichin dan Saeful nan dikeluarkan Polda Banten telah  beredar luas. Dalam pengumuman disertai foto dan info diri kedua orang itu, disebutkan jika Solichin dan Saeful diduga terlibat  pemalsuan surat alias pemalsuan akta otentik serta menyuruh memasukan keterangan tiruan ke dalam akta otentik. Mereka dinilai melanggar pasal Pasak 263, 264 dan 266 KUH Pidana. 

Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian merupakan pengusaha dan mantan kepala Desa Sindang Asih. Dia sempat mencalonkan diri sebagai personil legeslatif pada Pemilu 2023, namun gagal. 

Adapun Saeful sekarang menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta. Polda Banten mengimbau agar masyarakat memberikan info jika mengetahui dua buron itu dan menghubungi interogator Polda Banten Ipda Bambang di nomor  081212333435 dan Bripka Ade Wahyu di nomor 087771317770 

More
Source