TEMPO.CO, Jakarta - Yudia Alamsyah, pengacara saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar Cahyana merespons soal gugatan oleh pihak kuasa norma Iptu Rudiana dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) pada 22 Juli 2024. Yudia tidak mempermasalahkan gugatan nan disampaikan oleh Iptu Rudiana alias kuasa hukumnya terhadap kliennya. "Itu kewenangan mereka," kata Yudia saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WA pada Kamis, 25 Juli 2024.
Dengan adanya somasi, Yudia justru berambisi bisa dipertemukan dengan ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky). Keberatan atas gugatan juga belum dibantah secara pribadi oleh Iptu Rudiana. "Baru berasas penasihat hukumnya saja," ucap dia.
Menurut Yudia, Liga Akbar tidak bakal meminta maaf kepada Rudiana. "Yang kudu minta maaf itu Pak Rudiana," ujarnya.
Sebelumnya, Perhakhi melayangkan gugatan terbuka alias teguran terhadap politikus Dedi Mulyadi, dan dua saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto dan Liga Akbar Cahyana, soal dugaan memberi pernyataan tidak betul dan merugikan Iptu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di kasus Vina Cirebon.
Tim Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution menuturkan, jika dalam waktu 3X24 jam, tiga orang tersebut tidak melakukan permintaan maaf kepada family kliennya, bakal bertindak ke ranah hukum. “Kami beri kesempatan sejak gugatan terbuka ini dilayangkan,” kata Pitra saat konvensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024.
Iklan
Dalam surat gugatan terbuka itu, Liga Akbar, dianggap menyebarkan pernyataan tidak betul melalui wawancara di aktivitas Rakyat Bersuara program I News TV, nan dipublikasikan melalui channel youtube Sindo News pada 11 Juni 2024. Pernyataan Liga Akbar dianggap menyudutkan Iptu Rudina, ialah diberi perintah oleh ayah dari Eky untuk memberi pernyataan.
“Faktanya kerabat (Liga Akbar) datang di persidangan dan memberi keterangan di bawah sumpah nan sebenar-benarnya,” kata Pitra menjelaskan.
Pilihan Editor: Kepala BP2MI Ungkap Inisial T nan Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja