Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI menggelar focus group discussion (FGD) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung alias MA. Putusan nan dimaksud adalah Nomor 23P/Hum/2024 soal penetapan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur ialah 30 tahun terhitung dari pelantikan. 

FGD dihadiri perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), KPU provinsi dan KPU tingkat kabupatan alias kota di Hotel Gran Melia Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. "Pertanyaannya kapan sebenarnya pelantikan ini. Kami tunggu saja kapan Perpresnya terbit. Tata langkah dan agenda pelantikan serentak diatur peraturan presiden," kata Anggota komisioner KPU RI, Idham Holik saat membuka aktivitas FGD. 

Idham mengatakan KPU sudah melakukan dua kali rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kapan waktu pelantikan kepala wilayah secara serentak. Namun, hasilnya tetap menunggu Perpres.

Jika sudah ditetapkan tanggal pelantikannya, KPU berencana membikin agenda ulang rancangan penerimaan kembali persyaratan support pasangan calon perorangan. Tahap pemenuhan persyaratan support pasangan calon perseorangan sudah berjalan pada 8 sampai 12 Mei lalu.

"Kami semua tahu bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu alias Pilkada itu adalah adil. Dulu sebelum putusan MA ini belum terbit penyerahan support calon perorangan pada 8-12 Mei 2024. Putusan MA ini Juni, sehingga ada jarak cukup jauh," tuturnya.

Acara itu juga untuk meminta tanggapan dan masukan personil KPU wilayah mengenai rencana agenda ulang rancangan penerimaan kembali persyaratan support pasangan calon perorangan. "Karena ada Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 menjelaskan penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab berbareng KPU provinsi dan KPU kabupaten alias kota," ujarnya.

Idham Holik mengatakan ada lebih dari 100 calon wakil pasangan perseorangan dari kabupaten alias kota nan hendak maju jadi kepala daerah. Rencana pengulangan agenda tersebut memberikan kesempatan untuk mereka memperbaiki kembali dan melakukan verifikasi syarat dukungan.  

Iklan

Adapun bakal calon kepala wilayah tidak bisa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada. "Yang berkepentingan tidak boleh mengundurkan diri setelah dinyatakan peserta. Bisa mendapat denda Rp 25 miliar," tuturnya. 

Sementara untuk mereka nan baru lolos verifikasi boleh mengundurkan diri tanpa ada sanksi. "Kami sudah membikin rancangan agenda nan kelak dalam waktu dekat jika dipersilakan bakal kami presentasikan ke ketua DPR RI Komisi II," ujarnya. 

Idham menyebut KPU RI sudah mengirim surat ke DPR RI Komisi II untuk permintaan presentasi rancangan agenda baru tersebut. Sebelumnya, jejak Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 30 Juni 2024 menyatakan pelantikan kepala wilayah bakal berjalan pada 1 Januari 2025. 

"Keterpenuhan syarat usia calon haris telah genap berumur 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota dan diharuskan sudah genap berumur 30 tahun bagi valon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," kata Hasyim. 

Namun, setelah dia merilis pernyataannya itu, selang dua hari setelahnya Hasyim dipecat DKPP lantaran kasus pelecehan tindak cabul terhadap personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda wanita berinisial CAT.

Pilihan Editor:Rektor ULM Buka Suara soal Dugaan Rekayasa Syarat Guru Besar

More
Source