Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Dalam UU Desa nan baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas alias duit pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan duit pensiun sebagai salah satu kewenangan kepala desa.

Besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut patokan tersebut, besaran duit pensiun kepala desa bakal menyesuaikan dengan kondisi finansial desa.

Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa kedudukan sesuai keahlian finansial desa nan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut nan dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.

Kepala Desa mempunyai peran krusial untuk dapat mengatur izin suatu desa termasuk memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Lantas, gimana bisa menjadi kepala desa?

Persyaratan menjadi kepala desa adalah sebagai berikut seperti dilansir dari sippn.menpan.go.id.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan nan maha esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka;
  4. Berpendidikan paling rendah SLTP / sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
  7. Tidak sedang menjalani balasan pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun alias lebih, selain 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa nan berkepentingan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang;
  9. Tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap;
  10. Berbadan sehat;
  11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan;
  12. Syarat lain nan diatur peraturan daerah.

Iklan

Prosedur pemilihan kepala desa seperti dikutip dalam sidoagung.slemankab.go.id ialah sebagai berikut.

  1. Bakal Calon Kepala Desa mengusulkan surat permohonan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa secara tertulis, ditandatangani, dan bermeterai cukup nan dibuat dalam rangkap 2.
  2. Pengumpulan surat permohonan kepada ketua panitia pemilihan tingkat desa dengan dilampirkan persyaratan nan sudah disebutkan di atas.
  3. Berkas permohonan disampaikan kepada panitia pemilihan tingkat desa.
  4. Panitia pemilihan tingkat desa melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
  5. Jika berkas permohonan  telah lengkap, panitia pemilihan tingkat desa memberikan bukti penerimaan kelengkapan dokumen.
  6. Jika terdapat kekurangan persyaratan administrasi, panitia pemilihan tingkat desa menyampaikan kekurangan persyaratan manajemen kepada Bakal Calon Kepala Desa.
  7. Penyampaian berkas permohonan dilakukan sampai berakhirnya masa pendaftaran.

Mengenai besaran penghasilan kepala desa telah  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBD Desa nan berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan:

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II
  3. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II

Pilihan Editor: Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

More
Source