Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo Ricuh, Awak Media Saling Dorong dengan Massa Pendukung

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo namalain SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini ricuh usai pengadil membacakan putusannya dalam perkara pemerasan eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan). Kericuhan terjadi antara awak media dengan massa pendukung jejak Menteri Pertanian itu sejak terpidana dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

Di dalam ruang sidang, kericuhan terjadi pada saat awak media hendak mengambil gambar dan video  Yasin Limpo sesuai mendengarkan pembacaan putusan. Keributan tak terelakkan lantaran massa pendukung berupaya mengawal SYL. Akibatnya, terjadi cekcok dan dorong-dorongan hingga pintu pembatas di ruang sidang Hatta Ali patah.

Keributan kembali terjadi di luar ruang sidang saat para awak media sudah mengambil posisi untuk mewawancarai Yasin Limpo. Awak media didorong oleh massa pendukung Syahrul Yasin Limpo nan berkilah membuka jalan untuk SYL nan tidak berkenan untuk diwawancara.

Padahal, SYL hendak memenuhi permintaan wawancara oleh media. Karena, kericuhan semakin memanas, SYL kembali masuk ke ruang sidang.

Wartawan Tempo nan berada di letak terjebak dalam kericuhan itu hingga terhimpit. Wartawan Tempo juga ditarik oleh massa pendukung SYL nan berupaya menghalangi media mewawancarai SYL. Dalam kejadian ini, beberapa pewarta terjatuh dan tripod kamera rusak.

Iklan

Di tengah kericuhan itu, SYL melayani wawancara di dalam ruang sidang. Setelah wawancara selesai, SYL meniggalkan ruang sidang melalui pintu Majelis Hakim guna menghindari kericuhan.

Keributan antar awak media dengan massa pendukung tetap terus berjalan meski sudah dilerai oleh polisi dan keamanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat telah memutuskan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp 300 juta nan andaikan tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan duit pengganti Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan norma tetap jika tidak dibayarkan, maka kekayaan barang nan disita bakal dilelang untuk bayar duit pengganti.

Pilihan Editor: Kronologi Mobil Rental Milik Burhanis Dibawa Penyewa Hingga Akhirnya Ditemukan di Rumah Polisi di Lamongan

More
Source