TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat kembali membuka dan melanjutkan sidang perkara dugaan penerimaan suap oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Sidang ini dibuka kembali seusai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan nan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela nan membebaskan Gazalba Saleh.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berasas perintah dari PT Jakarta lantaran eksepsi kemarin putusan sela dibatalkan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Namun demikian, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memenuhi permintaan KPK untuk mengganti susunan majelis pengadil dalam sidang kasus ini. Majelis pengadil nan menyidangkan perkara ini sama dengan nan memberikan putusan sela bebas kepada Gazalba, yaitu: Hakim Ketua Fahzal Hendri, pengadil personil Rianto Adam Pontoh, dan pengadil ad hoc Sukartono.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memulai pemeriksaan perkara Gazalba Saleh dengan mengganti susunan majelis norma terdahulu. KPK juga minta Pengadilan Tipikor memerintahkan penahanan terhadap Gazalba.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan susunan majelis norma terdahulu kudu diganti lantaran mempunyai tumbukan kepentingan (conflict of interest) andaikan kembali menyidangkan perkara Gazalba.
"Ada tumbukan kepentingan ketika majelis nan terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan nan terdahulu tersebut,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Iklan
Karena potensi tumbukan kepentingan itu, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta mengganti majelis pengadil nan menangani perkara Gazalba.
Menurut Nawawi, pergantian majelis pengadil di tengah proses persidangan sangat memungkinkan lantaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa pengadil nan mempunyai hubungan family alias tumbukan kepentingan dengan perkara nan ditangani dapat diganti.
Dia menjelaskan berasas KUHAP tersebut, majelis pengadil kudu mengundurkan diri dari penanganan perkara nan dimaksud.
Nawawi menyebut pergantian susunan majelis pengadil ini perlu dilakukan agar dalam penanganan perkara Gazalba tidak ada intervesi dan tidak terbebani dengan putusan sebelumnya. "Biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis pengadil lain nan belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu,” ujarnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor memutuskan kasus dugaan penerimaan suap Gazalba Saleh tak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam putusan selanya, majelis pengadil mempermasalahkan posisi jaksa KPK nan tak pernah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba. Dalam kasus ini, majelis pengadil sependapat dengan pernyataan tim kuasa norma pengadil Mahkamah Agung tersebut.