TEMPO.CO, Jakarta - I Wayan Suparta, 47 tahun, penduduk Klungkung, Bali, mengaku menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan perampasan oleh personil Polres Klungkung, selama tiga hari, dari 26 hingga 28 Mei 2024. Pengakuan Suparta itu menambah tumpukan kasus penyiksaan oleh personil Polri.
Tak kurang dari 10 personil Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari seorang penduduk Klungkung berjulukan I Wayan Suparta.
Kabid Humas Polda Bali, Kombe Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 personil Polres Klungkung tersebut tetap berlangsung. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para personil dalam kasus penggelapan mobil nan dilaporkan oleh pelapor. "Jika terbukti bersalah, mereka bakal dijatuhi balasan sesuai kesalahan nan dilakukan," kata Kombes Jansen, Ahad, 7 Juli 2024.
Berbagai kasus penyiksaan oleh polisi bukan isapan jempol semata. Data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut hasil penelitiannya dalam setahun terakhir, tepatnya Juni 2023 hingga Mei 2024, sejumlah kasus penyiksaan nan dilakukan aparat.
“Tahun lampau terdapat total 54 peristiwa penyiksaan nan dilakukan oleh 3 lembaga negara, Polisi, TNI, dan Sipir. Angka tersebut naik tahun ini menjadi 60 peristiwa," kata Dimas selaku kordinator KontraS.
Dalam info nan diperlihatkan, 60 kasus penyiksaan tersebut 40 diantaranya dilakukan oleh pihak Kepolisian, 14 oleh TNI dan 6 kasus dari sipir.
Tempo telah merangkum sederet “kekejaman” polisi melakukan penyiksaan terhadap terduga tersangka, beberapa berujung tewas:
1. Sehat saat ditangkap, Oki Kristodiawan dipulangkan dalam keadaan tewas
Oki Kristodiawan alias OK, penduduk Banyumas, 26 tahun dituduh melakukan pencurian dan ditangkap oleh personil Polres Banyumas pada 17 Mei 2023. Rekaman video penangkapan nan Tempo peroleh, Oki ditangkap dalam kondisi sehat. Dia ditangkap oleh abdi negara berpakaian sipil kemudian tangan diringkus menggunakan borgol kabel ties.
Keesokan harinya, 18 Mei 2023, tiba-tiba dia dirawat di IGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto. Rekaman medis terakhir tercatat pada 19 Mei 2023, setelah itu family tak menerima catatan kesehatan Oki. Keluarga curiga, Oki sebenarnya telah meninggal saat itu. Namun, polisi memberi tahu keluarga, bahwa Oki baru dirawat di RSUD Margono pada 2 Juni 2023.
Jasad Oki diautopsi pada 8 Juni 2023 alias enam hari setelah dimakamkan. Dokumentasi foto jasad Oi nan dimiliki family memperlihatkan luka di badannya. Luka-luka itu seperti jejak sayatan dan tumbukan barang tajam. Antara lain terdapat di punggung, tangan, dan kaki. Kondisi ini menguatkan dugaan Oki tewas lantaran disiksa polisi .
Dalam perjalanan kasusnya, Oki terbukti tewas disiksa, pelakunya adalah polisi dan sesama tahanan. Total ada 4 polisi dan 10 tahanan nan terlibat. Pelaku dari pihak polisi ialah AAN (34), AAW (39), ALA (25), dan IMA (36). AAN divonis 7 tahun penjara dan tiga lainnya 6 tahun. Adapun 10 terdakwa lainnya divonis 18 bulan alias 1,5 tahun penjara.
Suasana penemuan mayit Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi nan dibuang ke lembah di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
2. Disiksa polisi berujung tewas, mayit Dul Kosim dibuang
Dul Kosim, 38 tahun, penduduk Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditemukan tak bernyawa di pinggir lembah Jalan Raya Purwakarta wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Korban sebelumnya ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Sabtu sore, 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan sidang pembacaan dakwaan, kasus ini berasal saat personil berjulukan Ahmad Jais menerima info peredaran narkoba di Koja dan melapor ke Abriansyah selaku kepala unit. Jais dan Abriansyah berbareng personil polisi narkoba lainnya, ialah Franz Enrico Sitorus, Jati Arya, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Suhartono lampau menangkap Dul Kosim.
Saat penangkapan, rupanya polisi tidak menemukan adanya narkoba. Tanpa peralatan bukti tentu polisi tidak bisa melakukan penangkapan. Saat itu korban mengatakan narkoba nan dimaksud telah lenyap dibuang ke laut. Polisi lampau membawa korban ke salah satu rumah tak berpenghuni di Asrama Airud Cilincing, Jakarta Utara, untuk diinterogasi.
Di rumah itu, secara bergantian, Jati Arya, Abriansyah, Edwan Purwanda, Achmad Jais, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Franz Enrico Sitorus menyiksa Dul Kosim dengan langkah ditampar, ditendang, dibekap, disiram, dibenturkan, dan disundut rokok. Meski mendapat penyiksaan, Dul Kosim tetap tutup mulut.
Menjelang tengah malam, para polisi itu mencoba mengubah pendekatannya dengan membelikan Dul Kosim makanan dan mengganti pakaiannya dengan angan korban mau bekerja sama. Setelah merasa Dul Kosim bakal bersikap kooperatif, para personil polisi ini meminta diantarkan ke letak penyembunyian narkoba.
Hari berganti, para pelaku dan korban pergi ke wilayah Cilincing dan Pasar Maja pada Ahad awal hari 23 Juli 2023 sekitar pukul 2.00 WIB. Namun, tak ada narkoba nan ditemukan. Para polisi merasa Dul Kosim mempermainkannya. Dul Kosim kembali disiksa.
Para terdakwa lampau membawa Dul Kosim ke sebuah posko di Jalan Cipinang Jaya Raya No.363, RT.02, RW.07, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, korban dipukul menggunakan selang agar mau bergerak setelah keluar dari mobil untuk menuju sebuah bilik di dalam pos itu. Di bilik itu Dul Kosim dikunci hingga para pelaku menemukannya sudah tewas di pagi harinya.
Kemudian, dilakukan perencanaan pembuangan mayit korban. Suhartono disebut nan mempunyai buahpikiran untuk membuang mayit Dul Kosim ke Pantura dengan direkayasa seolah-olah mengalami kecelakaan. Abriansyah selaku kepala unit menyetujui buahpikiran itu dan memberikan ongkos Rp2 juta kepada tujuh anak buahnya itu untuk membuang jasad Dul Kosim.
Di tengah perjalanan, Suhartono mengubah rutenya ke arah Jawa Barat hingga menemukan lembah di wilayah Legok Totom, Kp. Cirangrang RT. 01, RW. 01, Desa Sumur Bandung, Kec. Cipatat, Kab. Bandung Barat. Di letak inilah mayit Dul Kosim dibuang para personil kepolisian hingga ditemukan dua hari kemudian.
3. RF tewas babak belur, tapi disebut meninggal lantaran sesak napas
Dilansir dari icjr.or.id, RF, terduga pelaku pencurian di Ketapang, Kalimantan Barat, diantar pulang oleh petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal bumi pada 25 Januari 2024. Sehari sebelumnya, RF dibawa oleh petugas kepolisian pukul 23.00 WIB tanpa sepengetahuan orangtua maupun kerabatnya.
Paman RF menduga pihak kepolisian menganiaya RF untuk mengejar pengakuan bersalahnya atas kasus pencurian. Kecurigaan itu timbul saat family memandang jenazah RF banyak jejak luka lebam dan luka baru mirip tembakan peluru pistol, kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam, lengan kiri terdapat luka lebam membiru.
Dalam keterangan tertulis pada 26 Januari 2024, Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan RF mengalami sesak napas selang beberapa jam dilakukan pemeriksaan, lampau dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan di Ruang IGD RSUD Agoes Djam Ketapang, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pihak family tidak percaya dengan keterangan polisi lantaran RF tidak punya riwayat sakit asma alias sesak napas. Meskipun dinyatakan sesak napas, AKBP Tommy Ferdian telah menonaktifkan personil polisi nan terlibat dalam pemeriksaan RF atas perintah Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.
Selanjutnya: Kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penyiksaan I Wayan Suparta