TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum alias Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelum dipecat pada Rabu, 3 Juli 2024, sempat mengesahkan Peraturan KPU namalain PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beleid baru nan diteken pada Senin, 1 Juli ini mengakomodasi putusan Mahkamah Agung alias MA tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU anyar itu disebut-sebut membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan gubernur alias Pilgub 2024. Kaesang, nan usianya baru genap 30 tahun pada Desember mendatang, sempat terhalang patokan sebelumnya. Regulasi lama mengharuskan kandidat berumur 30 tahun “saat mendaftar” pada Agustus 2024.
Dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia alias PSI itu bisa melenggang tanpa aral di kontestasi pemilihan kepala wilayah alias Pilkada 2024. Sebab, dalam beleid baru, patokan diubah menjadi kandidat minimal berumur 30 tahun “saat dilantik”. Bila Kaesang ikut Pilkada 2024 dan menang, dia telah genap 30 tahun saat pelantikan kepala wilayah pada Januari 2025.
Seperti diketahui, patokan pemisah usia calon kepala wilayah sebelumnya diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Batas usia tersebut dirumuskan kembali oleh Putusan MA Nomor 24 setelah sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi, ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MA mengabulkan gugatan Partai Garuda dan menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma sepanjang tidak dimaknai:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,” bunyi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal Rabu, 29 Mei 2024 tersebut.
Perubahan norma tersebut kemudian diadopsi KPU dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Aturan pemisah usia calon kepala wilayah terdahulu tetap tercantum pada Pasal 14 ayat (2) huruf d. Regulasi ini tetap menyebut bahwa pemisah minimal usai calon kepala daerah: ialah calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah 25 tahun.
Iklan
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat (2) huruf d tersebut.
Adapun patokan anyarnya terdapat pada pasal berikutnya, Pasal 15. Pasal ini memberikan penjelasan pada izin nan tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d. Para kandidat kepala daerah, baik di kancah provinsi, kabupaten, maupun kota, dibolehkan mendaftar meski usianya belum mencapai pemisah minimal nan ditentukan. Asalkan, usainya telah genap sesuai syarat saat hari pelantikan.
“Syarat berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 nan diteken Hasyim Asy’ari tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa Antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya