RUU Konservasi Sumber Daya Alam Disahkan Hari Ini, Begini Poin Pengaturan Prioritas

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) pada 9 Juli 2024.

Anggota Komisi IV DPR Anggia Erma Rini mengatakan pembahasan pada tahap rapat pleno Komisi IV DPR telah berjalan pada 13 Juni lalu. "Sudah selesai baik itu dengan DPR, DPD, dan pemerintah," ucap Anggia kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024. 

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan berterima kasih pembahasan RUU KSDAHE telah rampung setelah lebih dari dua tahun menjalani proses pembahasan. Ia menyebut proses pembentukan panitia kerja pun kudu diperbaharui setiap tahun.

"Akhirnya kita sepakat juga di pleno, sepakat juga dengan pemerintah, ialah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), ada juga Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian finansial lantaran RUU KSDAHE juga bicara tentang intensif dan disinsentif juga tentang pengelolaan konservasi," ucapnya.

Menurut Anggia, beberapa perihal krusial nan jadi pengaturan dalam RUU KSDAHE, ialah perlindungan sumber daya alam dan hayati nan berada di area konservasi dan luar kawasan. "Itu sudah diakomodir, tidaknhanya di area rimba lindung, rimba produksi, area budidaya, kemudian juga wilayah darat dan perairan juga sudah diatur." 

Anggia mengatakan sudah mengakomodir usulan masyarakat sipil mengenai keterlibatan masyarakat dan masyarakat budaya di dalam maupun di luar wilayah konservasi itu menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU KSDAHE. "Baik dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam, maupun lainnya, terutama ekonomi," ucapnya.

Iklan

Pengaturan lain, kata dia, ialah pengelolaan koridor ekologi. Pengaturan ini agar satwa liar bisa bergerak lebih baik dalam area rimba dan menghindari bentrok antara satwa liar dan masyarakat. 

Pengaturan krusial lainnya, menurut Anggia, ialah tentang penegakan hukum. "Undang-Undang Konservasi sudah lama, ialah tahun 1990. Itu sudah sangat tidak relevan. Cara menghukumnya tidak maksimal pengaruh jeranya. Dalam obrolan disebutkan ini pidana nan luar biasa," ucapnya.

Menurut Anggia, pengaturan berikut nan menjadi konsentrasi ialah pendanaan konservasi. "Dana itu untuk krusial pengembangan teknologi dan penemuan untuk meningkatkan efektivitas konservasi. Negara mempunyai tanggungjawab meningkatkan teknologi sehingga konservasi bisa melangkah proporsional dan alam kita," ucap Anggia.

Pilihan Editor: Top 3 Tekno: Rektor Unair Disorot, Sejarah Fakultas Kedokteran dan Anggota Majelis Wali Amanat Unair

More
Source