TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta alias UMS diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswanya saat pengarahan skripsi. Atas peristiwa tersebut, pihak Rektorat UMS telah memberikan hukuman sementara kepada pengajar itu.
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna mengatakan pihaknya memberikan hukuman sementara kepada pengajar tersebut. Sanksi berupa larangan melakukan pengarahan skripsi dan menguji skripsi, tesis, dan disertasi.
Ia mengatakan, pihak rektorat saat ini tetap mengumpulkan bukti berangkaian dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemarin siang (Senin, 8 Juli 2024) sudah dimintai keterangan, dipanggil di tingkat prodi, fakultas, kemudian fakultas membikin surat ke rektorat," kata Sutrisna kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut menjadi viral setelah diunggah di akun media sosial IG @dpn.ums. "Dosen Pembimbing Mesum," tulis akun tersebut seperti dikutip Tempo, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam unggahan itu tertulis cerita seorang mahasiswa nan diduga menjadi korban pelecehan oleh dosen. Diceritakan tentang kronologi saat pengajar itu diduga melakukan pelecehan. Tidak dituliskan tanggal peristiwa itu terjadi. Hanya disebutkan terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.00-11.00 WIB.
Berdasarkan cerita korban tersebut, dugaan pelecehan terjadi di rumah pengajar pembimbing. Saat melakukan pengarahan skripsi, pengajar tersebut meminta korban untuk memeluknya. Korban juga bercerita pengajar pembimbing tersebut memegang lututnya.
Wakil Rektor EM Sutrisna mengatakan, sesuai patokan UMS, pengajar tidak diperbolehkan melakukan pengarahan baik skripsi, tesis maupun disertasi di luar kampus di luar kampus alias rumah.
Iklan
“Tidak diperbolehkan melakukan pengarahan skripsi di luar kampus apalagi di rumah, tidak jam kerja, di resto tidak pernah diizinkan. Itu kesalahan,” katanya.
Sutrisna menyayangkan kejadian dugaan pelecehan nan dilakukan pengajar pembimbing skripsi kepada mahasiswinya itu.
“Yang jelas kami prihatin atas kejadian ini. UMS merupakan kampus nan menerapkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan,” kata dia.
Dia mengatakan pekerjaan pengajar adalah mengajar, meneliti, pengabdian dan menerapkan nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan. Dia memastikan pihak kampus memberikan perlindungan andaikan betul mahasiswi tersebut menjadi korban dugaan pelecehan pengajar pembimbing.
“Kami memberikan perlindungan korban. Tapi kami tetap memberlakukan asas prasangka tak bersalah. Jika itu benar, tidak berakibat bagi mahasiswi nan sedang menjalani pengarahan skripsi,” ucap dia.
Pilihan Editor: Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri