TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bachri buka bunyi soal dugaan pelanggaran nan dilakukan oleh sebelas pengajar Fakultas Hukum ULM. Berdasarkan penyelidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mereka diduga merekayasa syarat permohonan guru besar.
Ahmad Alim mengaku sudah menerima surat dari Kemendikbudristek pada pekan kedua Juni 2024. Ia menanggapi masalah ini dengan serius. Oleh lantaran itu, ULM bergegas membentuk tim internal untuk mengusut kasus tersebut.
Tim itu, kata dia, sudah terbentuk sesuai pengarahan kementerian. “Saat ini sedang didalami di internal ULM. Setelah itu, dikomunikasikan dengan kementerian,” kata Alim saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 8 Juli 2024.
Sebelum kasus ini mencuat, ULM mempunyai sasaran untuk memperbanyak pembimbing besar. Dengan begitu, program studi (prodi) nan ada dapat semakin berkembang, terutama prodi di jenjang magister dan doktor.
Ahmad Alim mengklaim, kasus pelanggaran integritas akademik itu tidak bakal mempengaruhi sasaran ULM. “Tidak mengganggu, kan potensi pembimbing besar ULM tahun ini ada 124 orang,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie menjelaskan tim pencari kebenaran telah dibentuk. Mereka bakal melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik nan dilakukan belasan pembimbing besar ULM. Nama-nama tim sudah diajukan ke Kemendikbudristek.
Ia mengatakan, tim dipilih dari internal kampus dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, mempunyai integritas akademik dan kedudukan paling tidak selevel dengan para pembimbing besar itu. "Paling utama berintegritas," kata Iwan saat dihubungi, Ahad, 7 Juni 2024.
Tim pencari kebenaran bakal melakukan penjelasan untuk memastikan ada alias tidaknya pelanggaran integritas akademik. Dasar penjelasan itu adalah hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan. "Kami juga bakal berkoordinasi dengan tim Kementerian," kata Iwan.
Iklan
Iwan memastikan, tim bakal melibatkan pihak-pihak nan mempunyai skill dan juga kompetensi. Kompetensi itu seperti pihak nan mengetahui seluk beluk proses pembuatan jurnal dan artikel.
Hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap sebelas pengajar Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan pembimbing besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan tulisan ilmiah ke jurnal predator.
Dalam laporan investigasi “Skandal Guru Besar Abal-abal” nan terbit pada 7 Juli 2024, kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas pengajar FH ULM bermulai dari adanya laporan anonim. Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman, membenarkan info itu. “Ya kami menerima pengaduan itu," kata dia.
Sejak Desember 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan menurunkan tim untuk memeriksa sebelas pembimbing besar norma ULM.
HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional