TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan perihal status penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana oleh Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, pengadil memerintahkan termohon, ialah Polda Jabar, menghentikan investigasi hingga melepaskan Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan kasus pembunuhan nan terjadi pada 2016 itu mendapat tanggapan dari beragam kalangan, mulai dari polisi hingga Komnas HAM.
Polri bakal Mendalami Putusan PN Bandung
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan menghormati putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menuturkan Polda Jawa Barat menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari putusan tersebut.
“Ya tentunya itu bakal didalami ya, didalami isi dari putusan tersebut apa, lantaran ini kan mengenai dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” kata Listyo usai mendampingi Presiden Joko Widodo namalain Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Polda Jabar irit bicara soal putusan PN Bandung nan memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan pengadil dan selanjutnya bakal dilakukan langkah-langkah untuk pembebasan Pegi.
"Nanti kita bicarakan ini dulu ke interogator ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polda Jabar mematuhi putusan PN Bandung.
“Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Perihal status Pegi Setiawan nan diduga salah tangkap, Truno enggan mengonfirmasi perihal itu.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani, menyebutkan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, dia tetap mempercayai penanganan nan dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek investigasi dan aspek nan berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.