TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.
Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam putusannya.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polda Jabar pada 2016 tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berasas hukum," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam putusannya, Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus nan dikenal sebagai Vina Cirebon ini bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi alias calon tersangka sebelumnya. Selain itu, Polda Jabar tidak dapat menunjukkan dua perangkat bukti nan diperlukan untuk menjerat Pegi. "Fakta di persidangan tidak ada perangkat bukti nan cukup," kata Eman.
Keputusan ini berbeda dengan kepercayaan Polda Jabar nan sebelumnya optimis bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum. Namun, dalam sidang praperadilan, tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi mahir dan tidak bisa menjelaskan bukti nan rinci mengenai dua perangkat bukti nan cukup untuk menjerat Pegi.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka dan memperoleh kebebasan norma dari tuduhan nan tidak sah.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman merupakan seorang Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus, dikenal sebagai sosok nan tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 ini mempunyai pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b dan telah bekerja di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Iklan
Eman Sulaeman memulai kariernya sebagai calon pengadil (cakim) di PN Garut pada 2002. Setelah itu, dia menjalani beberapa mutasi ke beragam daerah, seperti PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat pada 2007, PN Kraksaan Probolinggo pada 2010, dan PN Sumber Cirebon pada 2013.
Pada 29 Desember 2019, dia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berasas Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. Kariernya semakin cemerlang dengan menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019.
Sebelum berkarier sebagai hakim, Eman menyelesaikan pendidikan tinggi dengan gelar sarjana (S1) bidang Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas) dan lulus pada 1999. Eman Sulaeman mempunyai rekam jejak nan cukup panjang dalam menangani kasus-kasus besar. Salah satu nan paling mencuat adalah pengabulan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.
Pada 2022, Eman juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus persengkongkolan pengadaan peralatan dan jasa serta lelang kedudukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman dalam sidang pada 12 Oktober 2022.
Tak hanya itu, Eman memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan balasan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman dalam sidang pada 10 April 2023.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA I IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah