Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Nama pengadil tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, tengah menjadi perhatian publik setelah mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun silam. Dalam putusannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat adalah abnormal secara hukum. 

Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah lantaran polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi alias calon tersangka. Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak dapat menunjukkan dua perangkat bukti nan diperlukan untuk menjerat Pegi. 

“Permohonan dari pemohon, praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024. 

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman merupakan Hakim Madya Muda PN Bandung Kelas 1A Khusus nan mempunyai pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Dia bekerja terhitung mulai tanggal (TMT) Senin, 5 Juli 2021. Pria kelahiran Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 tersebut mengawali kariernya sebagai calon pengadil (cakim) PN Garut pada 2002.

Kemudian, dia beberapa kali dimutasi sebagai pengadil ke beberapa daerah, meliputi PN Ketapang, Kalimantan Barat (2004); PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (2010); dan PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat (2013). 

Pada Kamis, 29 Desember 2019, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berasas Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. Kemudian, jabatannya semakin meningkat menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2019. 

Sebelum bekerja sebagai hakim, Eman menyelesaikan pendidikan tingginya dengan gelar sarjana (S1) bidang Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas). Dia lulus dari perguruan tinggi swasta (PTS) itu pada 1999. 

Daftar Kasus Besar nan Pernah Ditangani

Iklan

Selain mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Eman tercatat beberapa kali menangani kasus-kasus besar nan melibatkan kepala daerah. Pada 2022, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan peralatan dan jasa serta lelang kedudukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara. 

Tak hanya itu, Eman juga memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah menyuap interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Dia menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah mengenai dakwaan suap. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

More
Source