TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum (Dittipidum) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sukses mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi jaringan internasional jaringan Taiwan. Direktur Dittpidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan pada 24 Juni 2024, polisi menangkap tujuh tersangka nan merupakan pelaku sindikat gambling online dan pornografi internasional jaringan Taiwan.
Satu tersangka nan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan inisial K. “K ini adalah pemimpin praktik gambling online dan mempekerjakan penduduk Indonesia,” kata Djuhan saat konvensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 8 Juli 2024.
Sindikat nan diketuai oleh K sudah melangkah sejak Desember 2023 hingga April 2024. Pada tiga bulan pertama, mereka sudah meraup untung Rp 500 miliar. “Kantor operasionalnya ada di Tangerang,” ujar Djuhan.
Polisi juga sudah menangkap tujuh tersangka dengan peran nan berbeda-beda. Tersangka pertama ialah Chen Chun Wei namalain James selaku marketing, Siti Murtafiah selaku customer service, Wilhemus A Ngilitubun selaku agen. Ada pula Krismonica Apriliana, Anastasia Irma H,Nani Handayani, Dian Trisnawati, dan Sintia nan berkedudukan sebagai host.
Para tersangka ini bekerja di dua situs online ialah Hot51 dan 82Gaming. Kedua situs tersebut selalu mengubah alamat domainnya dengan tujuan menyamarkan konten gambling online. Pada situs tersebut, para host nan melakukan live streaming, berpakaian mini hingga tanpa busana dan melakukan tindakan asusila. “Mereka setiap hari live streaming selama tiga jam,” ucap petinggi Polri bintang satu itu.
Iklan
Dua situs itu saat ini sudah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti seperti 14 handphone, 16 perlengkapan live streaming, dan dua unit laptop.
Selain itu, polisi juga sudah mengamankan enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berasas perkembangan instansi operasional nan berada di Tangerang, DKI Jakarta (Jakarta Selatan dan Jakarta Barat), Bandung, Jawa Tengah (Semarang dan Jepara), Bali (Klungkung), dan Sulawesi Selatan (Makassar).
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP alias Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tentang ITE. Ancaman balasan maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online