TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Metro Penjaringan menangkap enam tersangka nan diduga menjadi personil sindikat penipuan dan penggelapan menggunakan aplikasi Lalamove. Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. "Penipuan ini dilakukan sejak 22 Mei hingga 8 Juni 2024," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Agus Ady Wijaya, hari in, 11 Juli 2024.
Agus menjelaskan, para tersangka nan terdiri dari I namalain S (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39). Mereka membeli akun Lalamove melalui FB dengan nilai sekitar Rp 375 ribu. Kemudian, kata Agus, mereka menggunakan akun tersebut untuk menerima pesanan pengiriman barang."Setelah menerima pesanan, para pelaku tidak mengantarkan peralatan ke alamat tujuan, melainkan membawa kabur peralatan tersebut," ujar Agus.
Agus menyebut, barang-barang nan dibawa kabur antara lain bantal angin, sepeda, dan sparepart mobil. Barang-barang tersebut lantas dijual oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan. “Dalam aksinya, para pelaku sukses membawa kabur 14 unit sepeda merek Xavior," kata Agus.
Iklan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Agus, para pelaku merupakan kawan dekat dan mereka menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Dari kasus ini, Polsek Metro Penjaringan sukses mengamankan peralatan bukti berupa 1 unit sepeda merek Xavior, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, dan 1 unit handphone. "Saat ini, para pelaku tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," tutur Agus.