TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri alias PN Bandung, Jawa Barat. Dalam putusan nan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, pengadil tunggal Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan dikabulkannya putusan itu, Eman pun menyatakan sidang praperadilan telah selesai. Karena itu dia memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ucap dia.
Lantas, apa pertimbangan pengadil untuk bebaskan dan kabulkan permohonan Pegi Setiawan? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.
Tidak Sesuai Prosedur
Menurut majelis hakim, tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias nan dikenal dengan kasus Vina Cirebon, tidak sesuai dengan prosedur. Oleh lantaran itu majelis pengadil menyatakan perihal tersebut tidak sah menurut norma nan berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berasas hukum,” ujar Eman.
Tidak Ada Pemanggilan Pemeriksaan
Dalam pertimbangannya, Hakim juga mengatakan bahwa tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dulu terhadap calon tersangka Pegi Setiawan. Melainkan, Polda Jabar langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Iklan
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” katanya.
Hakim mengatakan, pemanggilan pemeriksaan perlu dilakukan agar family dari calon tersangka mengetahui calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) nan selama ini disebarkan oleh Polda Jabar. “Karena family kudu tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” ujar Eman.
Tidak Cukup Alat Bukti
Hakim juga menimbang penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak cukup bukti. Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua perangkat bukti nan dibutuhkan untuk menjerat Pegi. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi alias pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Tak hanya itu, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut norma lantaran argumen nan sama. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti nan rinci mengenai 2 perangkat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 perangkat nan cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam investigasi pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ucap Eman.
Sebagai informasi, polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pilihan Editor: Profil Hakim PN Bandung nan Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus nan Ditangani Eman Sulaeman