PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar norma pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, menurut dia, merupakan bukti tidak profesionalnya interogator dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Ya, ini bukti tidak profesionalnya kepolisian," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tempo, Senin, 8 Juli 2024. Dia menyoroti kaus nan sudah terjadi delapan tahun lalu, tapi kembali digarap oleh polisi. Akhirnya, lanjut dia, pekerjaan polisi tergesa-gesa dan salah tangkap.

Fickar juga sepakat dengan komentar sejumlah netizen nan meminta agar interogator kasus ini mendapatkan hukuman. "Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga kudu diproses," ucap dia.

Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, pun menilai polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman nan menyatakan polisi semestinya memeriksa seseorang terlebih dulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi bukan pelaku nan tertangkap tangan. 

"Jadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dulu sebagai saksi," ucap dia. "Banyak nan asing memang."

PN Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berasas asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata pengadil tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Iklan

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat nan menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 perangkat bukti, tanpa kudu dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. 

Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak family Pegi. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.

AHMAD FIKRI 

Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina, Kenapa Tidak Ada Bekas Tusukan Senjata Tajam?

More
Source