TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan nan dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, pengadil tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi alias pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua perangkat bukti nan dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Hakim menyatakan Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, pengadil juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut norma lantaran argumen nan sama.
Eman juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti nan rinci mengenai 2 perangkat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 perangkat nan cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada perangkat bukti nan cukup," kata Eman.
Dengan putusan itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.
Iklan
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.
Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?
Kuasa norma Pegi, Muchtar Effendi, sebelumnya menyatakan sangat percaya jika kliennya bakal bebas. Pasalnya, menurut dia, dalam sidang, Polda Jawa Barat tidak bisa memastikan jik Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong nan sempat dijadikan buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Intinya, Polda Jawa Barat tidak bisa membuktikan jika Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," ujarnya Jumat pekan lalu.