Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dilakukan setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita nan terjadi delapan tahun lalu.

"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung hari ini, Senin, 8 Juli 2023. 

Dalam putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum. Oleh lantaran itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya. Berikut adalah perjalanan kasus Pegi Setiawan. 

Pegi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Berdasarkan catatan Tempo, kasus penangkapan Pegi ini bermulai setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi movie dan meraih jutaan penonton. Disebutkan hingga sekarang tetap ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky nan tetap buron. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong.

Desakan dari masyarakat kepada pihak kepolisian Cirebon pun bergulir lantaran ketiga buronan pelaku utama pembunuhan tersebut tak kunjung ditangkap. Sementara itu, dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret 7 orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara sejak 2016 lalu. 

Hingga kemudian pada 21 Mei 2024  Polda Jawa Barat mengumumkan telah menangkap Pegi Setiawan. Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. 

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa Pegi ditangkap berasas identifikasi pelaku dan STNK sepeda motor nan digunakan saat melaksanakan aksinya di Cirebon.

"Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) nan digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di saat konvensi pers di Polda Jawa Barat, Ahad.

Polisi Sebut Pegi Sempat Ganti Nama Jadi Robi

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menuturkan bahwa Pegi Setiawan namalain Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, sempat berganti nama menjadi Robi. 

“Tersangka sudah berganti nama menjadi Robi, namun polisi akhirnya sukses melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan," kata Jules melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Menanggapi ini, Sugiyanti Iriani, kuasa norma Pegi Setiawan, mengatakan bahwa nama Robi adalah nama dari adik Pegi, ialah Robi, nan juga sebagai kuli gedung di Bandung. “Robi itu kan nama adiknya mungkin kawan teman disana itu manggilnya namanya robi coba candaan, dan nan namanya Robi itu ya adiknya,” kata Sugiyanti, saat dihubungi Tempo via sambungan telepon pada Ahad, 26 Mei 2024.

Sugiyanti menyesalkan pernyataan polisi nan menyebut bahwa argumen Pegi mengganti namanya menjadi Robi adalah salah satu corak kebohongan. “Kan jika Pegi mengubah identitas mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias apa, ini kan enggak, orang miskin mana bisa mengubah identitas, dari mana uangnya?” jelasnya.

Pegi Berkali-kali Bantah Bunuh Vina

Iklan

Saat dihadirkan dalam konvensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan menyatakan bahwa dirinya korban fitnah.  "Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata Pegi. 

Bahkan beberapa kali polisi tampak membungkam mulut Pegi. Ketika didekati oleh awak media, Pegi kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya saat dibawa petugas kepolisian.

Kendati begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sebab, polisi meyakini tidak ada nama Pegi lain dalam kasus tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani juga mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara nan dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

“Pegi nan dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi nan lain. Mohon maaf ya, takutnya kelak ada Pegi mana lagi, mereka nan punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu, 3 Juli 2024 seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menyebut,  penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti nan cukup dan hasil penyelidikan nan komprehensif. “Kita sudah mempunyai tiga perangkat bukti nan cukup, semoga pengadil mempetimbangkan apa nan kita sampaikan,” kata dia.

Pegi Menang Praperadilan

Teranyar, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman  menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum. Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur nan dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. 

Hakim menilai polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi alias pun calon tersangka. Selain itu, interogator tak pernah memeriksa Pegi alias pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. 

Hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut norma lantaran argumen nan sama. Kemudian Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti nan rinci mengenai 2 perangkat bukti untuk menjerat Pegi.

Adapun Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 perangkat nan cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada perangkat bukti nan cukup," kata Eman.

RIZKI DEWI AYU

 Pilihan Editor: PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

More
Source