TEMPO.CO, Jakarta - Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan nan digelar Senin, 8 Juli 2024, pengadil memutuskan Terbit tidak terbukti secara sah melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia nan diduga menjadi penjara perbudakan modern.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.
Terbit sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta lantaran diduga menjadi otak dari pembuatan kerangkeng manusia. Jaksa dalam dakwaannya menyebut, selama dalam kurungan, para korban mengalami penganiayaan hingga menyebabkan empat orang tewas.
Jaksa menilai Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun majelis pengadil menyatakan Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana apa nan didakwakan JPU hingga akhirnya divonis bebas. Berikut perjalanan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nan sekarang divonis bebas.
Kronologi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap ketika polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022. Saat penggeledahan, polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.
Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter nan terbagi dua bilik itu disebut sebagai tempat untuk menahan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit, nan ketika itu menjabat sebagai Bupati Langkat. Namun, Terbit juga sempat menyatakan bahwa kerangkeng tersebut merupakan sel pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, dia menyatakan bahwa tempat tersebut awalnya dibuat untuk membina personil organisasi. Terbit sendiri merupakan ketua organisasi Pemuda Pancasila di wilayah tersebut.
Akan tetapi, polisi menyebut bahwa kerangkeng manusia itu tidak mempunyai izin. Badan Narkotika Nasional juga menegaskan bahwa kerangkeng tersebut tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. Terkait itu, Terbit menegaskan bahwa sel di rumahnya bukanlah tempat rehabilitasi, sehingga tidak memerlukan izin. “Tempat itu sudah umum, tidak dirahasiakan,” kata eks Bupati Langkat ini.
Selanjutnya penunggu kerangkeng tewas disiksa...
- 1
- 2
- 3
- Selanjutnya