TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat alias ULM Rahmida Erliyani, nan disebut Tempo dalam investigasi pembimbing besar bermasalah, membenarkan bahwa dia menggunakan jurnal International Journal of Cyber Criminology (IJCC) sebagai syarat pengajuan kenaikan kedudukan guru besar-nya.
Rahmida menjelaskan, dia mengusulkan kenaikan kedudukan pembimbing besar pada 2021 sesuai alur. Yakni pengajuan lewat fakultas untuk kemudian diteruskan ke rektorat. “Tepatnya 26 Maret 2021, setelah diproses di rektorat dan senat ULM, baru diajukan ke Kementerian Pendidikan pada 21 Juli 2021,” ujarnya melalui percakapan di aplikasi perpesanan WA kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024.
Dalam proses penilaian oleh asesor, Rahmida beberapa kali mengalami penolakan. Awalnya dia mengusulkan syarat tulisan ilmiah nan salah satunya terbit International Journal of Innovation, Creativity, and Change (IJICC). Tapi saat itu, usulan Rahmida itu langsung ditolak oleh reviewer dengan argumen jurnal itu sudah discontinued alias tidak lagi terindeks Scopus sehingga tidak bisa dijadikan syarat unik pengajuan pembimbing besar.
Berdasarkan penelusuran Tempo, IJICC dikelola oleh Intellectual Edge Consultancy Sdn Bhd, perusahaan nan terdaftar di Malaysia. Dalam laporan investigasi soal pembimbing besar, Tempo juga menelusuri perusahaan ini lantaran diduga kuat merupakan perusahaan pengelola jurnal predatori dan banyak digunakan oleh dosen-dosen di Tanah Air.
Melalui penelusuran Google, dapat dengan mudah ditemukan sejumlah bukti korespondensi hingga bukti transfer dari dosen-dosen di beragam kampus di Indonesia nan menerbitkan tulisan di IJICC, dan jurnal lain nan dikelola Intellectual Edge Consultancy. Dalam bukti korespondensi itu juga terdapat bukti transfer kepada CV Intellectual Edge Consultancy nan bertempat tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Setelah pengajuannya ditolak, Rahmida kemudian berupaya mencari jurnal lain untuk menerbitkan tulisan sebagai syarat unik pengajuan pembimbing besar. Berdasarkan info dari koleganya di Fakultas Hukum ULM, dia disarankan menerbitkan di International Journal of Cyber Criminology (IJCC). Tapi setelah revisi ini pun, pada November 2022, pengajuan Rahmida ditolak oleh asesor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Alasannya sama, jurnal dinyatakan discontinued.”
Rahmida melakukan sanggahan, lantaran berasas catatan di situs pemeringkat jurnal, Scopus, IJCC belum berstatus discontinued. Tapi, lagi-lagi, pada Februari 2023, usulan plus penjelasan Rahmida mengenai status jurnal ditolak oleh asesor. Alasan penolakan ini didasari atas kesesuaian bagian keilmuan Rahmida, lantaran dia mengusulkan pembimbing besar norma bagian pembuktian. Sementara asesor menganggap jurnal IJCC, meski masuk ranah hukum, tak spesifik mengenai norma pembuktian.
Rahmida pun mengubah pengajuannya menjadi pembimbing besar hukum. Barulah, setelah perubahan itu, pada agenda penilaian usulan pembimbing besar berikutnya, ialah 28 April-8 Mei 2023, usulan Rahmida diterima dan dinyatakan. Ia pun dinyatakan layak untuk memperoleh kenaikan kedudukan pembimbing besar.
Berdasarkan info Tempo, ...
- 1
- 2
- Selanjutnya