INFO NASIONAL - Tim penasihat norma Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC membeberkan sejumlah bukti nan meringankan dua terdakwa tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri, serta Raden Aria Riefaldhy sebagai pengacara YM, menjelang sidang tuntutan nan bakal berjalan minggu depan.
"Harapannya dituntut bebas lantaran dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun perangkat bukti nan mengarah adanya keterlibatan DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Wardhani dan Aria, Sabtu, 6 Juli 2024.
Mereka membeberkan sejumlah argumen kenapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari balasan pidana. Pertama, tidak ada bukti persekongkolan antara DD dan YM. Bahkan terungkap dalam kebenaran persidangan, terdakwa baru mengenal satu sama lain,” ujar tim penasihat hukum.
Wardhani menyebutkan, dalam kebenaran persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara nan ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang saham dan pinjaman dari bank.
Dalam persidangan, Wardhani melanjutkan, telah disebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan tidak menggunakan biaya APBN maupun akomodasi negara. “Sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara nan ditimbulkan," ucap Wardhani.
Iklan
Kemudian, mengenai kekurangan volume nan menjadi dasar kalkulasi kerugian negara rupanya tidak mendasarkan pada kalkulasi volume keseluruhan jembatan. Dalam kebenaran persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor lantaran perjanjian proyek ini berkarakter design and build (lumpsum price).
Selanjutnya, Aria menuturkan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah menerima duit maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.
"Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya," kata Aria.
Diberitakan sebelumnya, JPU bakal membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu mendatang, 10 Juli 2024. (*)