Pemuda Skizofrenia Terdakwa Penikaman Wanita di Central Park Divonis 16 Tahun Penjara

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penikaman seorang wanita di Central Park berjulukan Andi Andoyo. Andi diketahui menderita skizofrenia.

Hakim Ketua Muhammad Irfan menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Irfan lantas membacakan balasan bagi pemuda berumur 26 tahun itu.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Andoyo dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum nan meminta Andi dihukum penjara selama 18 tahun. Adapun perihal nan memberatkan putusan ini adalah majelis pengadil menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menimbulkan duka kepada suami dan family korban. "Hal nan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irfan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum alias JPU telah menuntut Andi dengan balasan pidana 18 tahun penjara. Dokumen tuntutan menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan nan telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” begitu nan tertulis dalam arsip tuntutan. 

Pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, lampau mengaku heran. Sebab, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang nan menderita gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.

Iklan

Luhut menuturkan Andi sudah diperiksa kejiwaannya atas permintaan interogator dari Polsek Grogol Petamburan. Hasil visum etrepertum psikiatrikum pada 6 Oktober 2023 lampau menyatakan Andi mengalami gangguan jiwa berat, dan skizofrenia paranoid. 

AMELIA RAHIMA | MOH KHORY

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

More
Source