TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, Andi Andoyo (26 tahun), bakal mengusulkan banding atas majelis pengadil nan memvonisnya pidana penjara 16 tahun. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, saat ditemui Tempo usai sidang pembacaan putusan. "Kami banding," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.
Dia menuturkan pihaknya mempunyai waktu tujuh hari untuk menyiapkan banding. "Senin depan kami bakal banding," ucap Luhut.
Dia menilai bahwa semestinya Andi tidak ditahan lantaran menderita skizofrenia paranoid. Ini berasas hasil visum etrepertum psikiatrikum Andi nan ditandatangani master pada 6 Oktober 2023.
Dalam arsip visum nan dibaca Tempo, ada tiga poin kesimpulan. Pertama, pada pemeriksaan psikiatri, ditemukan gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid.
Kedua, perbuatan pelanggaran norma nan diduga dilakukan Andi merupakan bagian dari indikasi gangguan jiwa. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi indikasi gangguan jiwanya dan pengawasan ketat guna mencegah akibat membahayakan diri dan lingkungannya.
Atas perihal ini, Luhut menyebut pihaknya tidak bakal tinggal diam. "Kami kelak bakal melaporkan secara resmi hakim-hakim tersebut."
Iklan
Sebelumnya diberitakan, Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Hakim Ketua Muhammad Irfan lantas membacakan balasan bagi pemuda berumur 26 tahun itu.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Andoyo dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 8 Juli 2024.
Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum nan meminta Andi dihukum penjara selama 18 tahun. Adapun perihal nan memberatkan putusan ini adalah majelis pengadil menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menimbulkan duka kepada suami dan family korban. Sedangkan perihal nan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Pilihan Editor: Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia