TEMPO.CO, Jakarta - Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny Jozua Mamoto menegaskan lembaganya bakal mengevaluasi mengenai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan. Evaluasi ini menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung nan mengabulkan seluruh gugatan penahanan Pegi Setiawan.
“Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri terus mengawal kasus ini dan di antaranya kami cermati pertimbangan hakim,” kata Benny Mamoto di Polda Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, melalui siaran live streaming.
Benny menyampaikan beberapa pertimbangan pengadil soal putusan praperadilan Pegi langsung menjadi bahan masukan untuk Kompolnas. “Hakim beranggapan ada hal-hal nan tidak kami penuhi,” ucapnya.
Sebab itu Kompolnas bakal mengevaluasi penanganan investigasi sesuai dengan perkembangan, termasuk Perkap dan Perpol. “Setiap kasus berbeda langkah penanganannya,” kata Benny Mamoto. Meski demikian, Polri tetap mematuhi dan melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan
Tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Pegi Setiawan, resmi bebas dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024. Bebasnya Pegi Setiawan setelah pengadil tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan nan diajukan oleh tim kuasa norma pemuda asal Cirebon itu.
Iklan
Berdasarkan pantauan melalui live streaming, Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar sekitar pukul 22.00 WIB. Pegi sudah ditunggu oleh banyak awak media di depan sel tahanan. Setelah keluar dari sel, Pegi Setiawan langsung dikerubungi oleh awak media baik nan mau mengambil gambar maupun video.
Pegi mengenakan kaus berwarna kuning. Dia didampingi oleh kedua orang tuanya serta tim kuasa hukumnya, Toni RM. Setelah sukses melewati awak media dan keluar dari ruang tahanan, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih, Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia nan selalu mendukung dan mendoakannya.
"Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa norma saya sudah mendukung saya dan memihak saya mati-matian," ujar Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin malam, 8 Juli 2024.
Pegi mengatakan selama ini dia dalam kondisi sehat dan melakukan aktivitas layaknya di penjara seperti makan dan tidur. Setelah ini, Pegi bakal pulang ke rumahnya di Cirebon untuk beristirahat dan kembali bekerja. "Semoga Allah membalas kebaikan semua," ucap Pegi sebelum meninggalkan Polda Jawa Barat.
Pilihan Editor: Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Kata KY