Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Singgung Efek Bagi 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengomentari kemenangan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Bebasnya Pegi, menurut dia, menimbulkan masalah baru bagi polisi. 

"Pegi bebas. Masalah belum tuntas," kata Reza dalam keterangan resminya kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024. 

Reza mengatakan, putusan praperadilan itu mematahkan narasi nan dibangun Polda Jawa Barat bahwa Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Dia pun menilai perihal ini bisa berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya nan saat ini sudah menjalani hukuman.  

"Bagaimana otoritas penegakan norma dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?," kata Reza. 

Reza menilai putusan itu memunculkan keraguan bahwa delapan terpidana tersebut merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.  Pasalnya, menurut dia, hubungan masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind alias otak kejahatan) rupanya tidak pernah ada. 

Reza menambahkan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jawa Barat sebatas mengenai DNA, CCTV, dan otopsi mayat. Menurutnya ada perihal nan belum pernah diangkat, ialah bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. 

"Saya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016," katanya. 

Reza menduga, Polda Jawa Barat sebenarnya mempunyai info nan diekstrak dari gawai para terpidana. Jika info tersebut ada, Reza meminta Polda Jawa Barat untuk membukanya. Dia menilai info tersebut bisa mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana. 

Iklan

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan. Dalam putusan nan dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, pengadil tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi alias pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua perangkat bukti nan dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.

Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?

ADVIST KHOIRUNNIKMAH

More
Source