TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa norma Pegi Setiawan, Toni RM menilai interogator Kepolisian Daerah Jawa Barat telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan interogator Polri khususnya Polda Jawa Barat nan digaji oleh duit rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian di Cirebon pada 2016.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata pengadil tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Toni RM menyatakan semua pertimbangan pengadil sesuai dengan nan dipersoalkan kliennya. Ia mengatakan Pegi tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari interogator polisi.
Ia mengatakan ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) nan kudu terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, unsur pertama seseorang kudu tersangka, unsur kedua kudu dipanggil dulu.
Faktanya, kata dia, interogator tidak bisa membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi Setiawan ditetapkan DPO tahun 2016.Sehingga dia beranggapan penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga nan disampaikan, dibacakan pengadil tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia.
Iklan
Toni mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak sah lantaran interogator tidak pernah melakukan pemeriksaan pembukaan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia, interogator tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi
"Sehingga tindakan interogator dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014,” kata dia.
Toni menyayangkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu. “Karena DPO tidak sah, berfaedah Pegi Setiawan bukan DPO, harusnya dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," katanya.
Kuasa norma Polda Jawa Barat, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, bakal mematuhi putusan hakim. “Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan nan Pak Hakim tadi sudah dibacakan. Jadi kelak interogator pasti bakal menindaklanjuti apa nan telah dibacakan Pak Hakim, kita tetap alim pada hukum,” kata dia selepas persidangan, Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Inilah Deretan Klaim Polda Jabar nan Dimentahkan PN Bandung