TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa norma Pegi Setiawan menyatakan bakal mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024. Mereka berambisi Pegi segera dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau tidak sah.
Insank Nasruddin, personil tim kuasa norma Pegi, menyatakan mereka bakal mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan pembebasan kliennya. "Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga," kata Nasruddin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi terhadap Polda Jawa Barat. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur nan dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Penyidik tak pernah memeriksa Pegi alias pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. Hakim juga menilai langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai buronan tidak sah lantaran argumen nan sama.
Selain secara prosedur, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga bermasalah secara materiil. Menurut Eman, dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tak bisa membuktikan dua perangkat bukti nan mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Tim Polda Jawa Barat hanya menyatakan mempunyai dua perangkat bukti nan sah namun tak bisa menunjukkannya dalam persidangan.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Iklan
Dengan putusan itu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.
Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?