TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian di Cirebon pada 2016.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata pengadil tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Inilah 9 butir amar putusan Hakim PN Bandung:
1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua nan berangkaian lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan nan dilakukan lebih lanjut oleh termohon nan dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan investigasi terhadap termohon;
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan kewenangan pemohon dalam keahlian kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam pertimbangannya berdasar penetapan status tersangka tidak cukup hanya dengan dua perangkat bukti seperti tercantum dalam KUHAP.
Ia mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 nan menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua perangkat bukti tapi juga kudu dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka.
Iklan
Hakim menyebutkan, interogator Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berasas surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon nan menunjukkan cukup dengan 2 perangkat bukti tanpa kudu dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.
Hakim menyebut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 nan dalam pertimbangannya menyebut adanya syarat tambahan untuk melakukan penetapan tersangka dengan mewajibkan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu pada calon tersangka. Putusan MK tersebut nan final dan mengikat kudu dipatuhi penegak hukum.
“Menimbang oleh lantaran kebenaran persidangan tidak ditemukan bukti satu pun nan menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut pengadil penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.
Hakim dalam pertimbangannya juga mempersoalkan penetapan status pencarian pada Pegi nan diterbitkan pada 15 September 2016 nan tidak didasarkan pada pemanggilan tersangka. Sementara interogator polisi berdasar tidak memerlukan surat pemanggilan. Penyidik memang sempat mencari Pegi Setiawan di rumah ibu kandungnya, itu pun tanpa membawa surat panggilan.
“Tidak ada satu pun bukti surat panggilan pada pemohon sehingga nan berkepentingan tidak mengetahui dirinya DPO,” kata Eman.
Kartini, ibu Pegi Setiawan nan datang di persidangan menangis. Selepas persidangan, dia mengucapkan terima kasih pada hakim, kuasa hukum, dan seluruh masyarakat Indonesia nan mendukung anaknya. “Hari ini terbukti anak saya tidak bersalah,” kata dia, Senin, 8 Juli 2024.
Toni RM, kuasa norma Pegi Setiawan menyatakan semua pertimbangan pengadil sesuai dengan nan dipersoalkan kliennya. Pegi diklaimnya tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari interogator polisi.
Ia menjelaskan ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) nan kudu terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, unsur pertama seseorang kudu tersangka, unsur kedua kudu dipanggil dulu. Faktanya, kata dia, interogator tidak bisa membuktikan surat ketetapan tersangka Pegi Setiawan sebelum ditetapkan DPO tahun 2016.
"Sehingga kami beranggapan DPO tidak sah. Itu juga nan disampaikan, dibacakan pengadil tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia, Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: Inilah Deretan Klaim Polda Jabar Soal Pegi Setiawan nan Dimentahkan Hakim Eman Sulaeman