Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Kata Polda Jawa Barat

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat irit bicara soal putusan Pengadilan Negeri Bandung nan memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusannya nan dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan pengadil dan selanjutnya bakal dilakukan langkah-langkah untuk dilakukan pembebasan terhadap Pegi.

"Nanti kita bicarakan ini dulu ke interogator ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan vina dan Eky delapan tahun lalu. Eman menilai penetapan tersangka itu bermasalah secara formil.

Eman mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat nan tak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi ataupun tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Langkah polisi menetapkan Pegi sebagai buronan pun dinilai salah secara prosedur.

Selain itu, PN Bandung juga menilai tim Polda Jawa Barat kandas menunjukkan dua perangkat bukti nan mereka miliki sebagai dasar penetapan tersangka bagi Pegi Setiawan. Dalam sidang, menurut Eman, tim norma Polda Jawa Barat hanya menyatakan mempunyai dua perangkat bukti nan cukup namun tak dapat menunjukkannya. 

Iklan

"Permohonan  dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman.  saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024. 

PN Bandung pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. Anggota Tim Kuasa norma Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya bakal langsung mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan perihal pembebasan Pegi. "Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga," kata Nasruddin. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.  Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.

Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?

More
Source