Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berasas asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata pengadil tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua nan berangkaian lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 
  3.   Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
  4.   Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. 
  5.   Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan nan dilakukan lebih lanjut oleh termohon nan dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon. 
  6.   Memerintahkan termohon menghentikan investigasi terhadap termohon. 
  7.   Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
  8.   Memulihkan kewenangan pemohon dalam keahlian kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
  9.   Membebankan biaya perkara pada negara.

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat nan menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 perangkat bukti, tanpa kudu dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. 

Iklan

Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak family Pegi. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi namalain Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.

Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?

More
Source