Pegi Setiawan Bebas, Polda Jawa Barat Gagal Tunjukkan Dua Alat Bukti

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Dalam putusan nan dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua perangkat bukti nan dibutuhkan untuk menjerat Pegi. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi alias pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

"Permohonan  dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Tak hanya itu, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut norma lantaran argumen nan sama. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti nan rinci mengenai 2 perangkat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 perangkat nan cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada perangkat bukti nan cukup," kata Eman.

Dengan putusan itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya. 

Iklan

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.  Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lampau diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan investigasi kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya jejak luka tusukan terhadap keduanya seperti nan diklaim oleh polisi.

Baca selengkapnya: Hasil Visum Vina Cirebon, Mengapa Tidak Ada Bekas Luka Benda Tajam?

ADVIST KHOIRUNNIKMAH

More
Source