Pegi Setiawan Bebas, Pengamat Ungkap 4 Hal yang Dirugikan atas Ketidakprofesionalan Penyidik Polda Jabar

Trending 4 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dikabulkannya gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan itu, menurut Bambang, membikin publik makin meragukan keahlian dan hasil kerja interogator kepolisian ke depan.

Dia menilai dengan kewenangan besar nan diberikan negara tanpa ada kontrol dan pengawasan ketat, serta sistem nan transparan dan akuntabel, mengakibatkan terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka. "Dalam kasus Pegi Setiawan ini banyak nan dirugikan oleh ketidakprofesionalan personel interogator kepolisian," ujar Bambang ketika dihubungi Senin, 8 Juli 2024.

Dia menilai dalam kasus ini ada empat perihal nan dirugikan. Apa saja?

Pertama, ialah Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap. Kedua, rakyat nan sudah bayar pajak untuk membiayai kepolisian. Ketiga, Bambang juga menyoroti lembaga Polri. Keempat, muruah penegakan norma nan rentan terkonfirmasi dengan kasus tersebut. "Institusi nan kudu dijaga muruahnya sebagai penegak norma nan profesional," ucap dia. 

Sementara itu, Polda Jawa Barat irit bicara soal putusan Pengadilan Negeri Bandung nan memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dalam putusannya nan dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, PN Bandung menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi hanya merespons singkat putusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya mematuhi putusan pengadil dan selanjutnya bakal dilakukan langkah-langkah untuk dilakukan pembebasan terhadap Pegi. "Nanti kita bicarakan ini dulu ke interogator ya untuk pembebasan Pegi," kata Nurhadi singkat usai sidang pembacaan putusan di PN Bandung. 

Iklan

Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berasas asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata pengadil tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

More
Source