TEMPO.CO, Jakarta - Status tersangka pembunuhan Vina Cirebon terhadap Pegi Setiawan gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan praperadilan Pegi sebagai angin segar bagi penegakkan norma di Indonesia.
"Salah satu faktornya adalah tekanan publik nan besar, sehingga pengadilan dikontrol," ucap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Juli 2024.
Dia mengatakan, putusan terhadap Pegi juga menggunakan dasar nan sama dengan perkara Budi Gunawan. Pada saat itu Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Status tersangka Budi juga gugur lantaran seseorang nan ditetapkan sebagai tersangka kudu diperiksa dulu sebagai saksi. Pada kasus Pegi juga dinilai demikian, polisi langsung menangkap tanpa memanggil lebih dulu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka, serta status Daftar Pencarian Orang (DPO) nan tidak jelas.
"Kemudian mengenai dengan dua perangkat bukti, memang perangkat buktinya pun lemah," kata Sugeng.
Iklan
Menurut dia, sejak awal penegakan norma kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana namalain Eki di Cirebon pada 2016, memang sudah penuh kontroversi. Apalagi delapan terdakwa mengaku di persidangan telah mendapat penyiksaan selama investigasi di kepolisian.
Karena itu, Sugeng menganggap abdi negara penegak norma tidak mengedepankan kebenaran materiel. "IPW berambisi kepolisian tetap semangat dalam mengusut perkara ini, jika perlu mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Eki dan juga Vina," tutur Sugeng.
Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas kemarin, Sugeng mengatakan Pegi berkuasa mendapatkan pemulihan nama baik hingga tukar rugi. Kasus ini pun juga perlu dapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Semua penegakkan norma oleh Polri itu kudu akuntabel. Dalam perihal ini adalah profesionalisme nan tinggi, transparansi, dan mengedepankan prinsip keadilan," katanya.
Pilihan Editor: Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak