Pegi Setiawan Bebas, Ini Isi BAP Inspektur Dua Rudiana Soal Para Terduga Pelaku Pembunuhan Vina

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon terus bergulir, dan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Oleh polisi, Pegi disangka sebagai salah pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Ia selama ini buron dan masuk daftar pencarian orang alias DPO. Ia ditangkap lampau ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Namun, Pegi Setiawan melawan dengan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Hakim lampau mengabulkan gugatannya. Ia sekarang dilepas . 

Tempo mencoba menelusuri pengusutan kasus kematian Vina dan Eky. Kasus Kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016.

Baca laporan lengkapnya di: Mengapa Polisi Keliru Menangkap Terduga Pembunuh Vina Cirebon  

Alur kasus kematian Vina dan Eky ini salah satunya bisa dirunut dari kesaksian Rudiana, Ayah Eky, nan melapor ke Polres Cirebon Kota, pada Rabu, 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB. Kala itu Rudiana menjabat sebagai Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pangkat Inspektur Dua.

Dalam laporannya, dia menyebut bahwa kematian anaknya bukan lantaran kecelakaan tunggal, melainkan diduga dibunuh. Nama Pegi, ada dalam laporan Rudiana.

Laporan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana. Sebelum Rudiana membikin kesaksian, di hari nan sama pada pukul 17.00 WIB, Polres Cirebon menangkap tujuh pelaku berasas keterangan saksi Aep dan Dede. Keduanya bekerja di bengkel motor depan SMP Negeri 11 Cirebon. 

Di dalam BAP,  Rudiana menyebut dengan rinci identitas  7 pelaku nan diduga meregut nyawa anaknya. 7 nama pelaku nan disebut Rudiana ialah: Eko Ramadhani namalain Koplak, Supriyanto namalain Kasdul, Hadi Saputra namalain Bolang, Eka namalain Tiwul, Sudirman namalain Pacew, Jaya namalain Kliwon, dan Saka. Rudiana juga menyebut 4 nama pelaku nan sukses kabur, diantaranya: Andika, Andi, Dani, dan Pegi. 

Selain menyebut nama 7 pelaku beserta 4 Daftar Pencarian Orang (DPO), Ayah kandung Eky ini juga menjelaskan para pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Menurutnya, 11 pelaku memukuli Vina dan Eky menggunakan bambu, menusuk, dan membacok dua sejoli itu menggunakan samurai hingga meninggal dunia, kemudian meletakan korban ke Jalan raya Flyover Talun, agar seolah-olah terjadi kecelakaan.

Iklan

Soal pemerkosaan terhadap Vina, rupanya Rudiana juga nan memberikan keterangan itu. "Para pelaku terlebih dulu memerkosa korban (Vina) secara bergantian," kata Rudiana nan tertuang dalam keterangan BAP. 

Pada BAP Rudiana, tertuang juga argumen para pelaku membunuh Vina dan Eky. Rudiana nan saat itu berkedudukan Inspektur dua polisi itu menyatakan dia mengaku sudah menanyakan perihal ini kepada para pelaku, dan alasannya lantaran mau menunjukan eksistensi sebagai anak geng motor Moonreker (M2R). 

Menanggapi penyebab kematian Vina dan Eky akibat ulang geng Moonraker, Indra Budi Lesmana, Pembina Moonraker Cirebon Raya, mengatakan bahwa seluruh anggotanya tidak mengenal Eky, dan tidak ada masalah dengan Eky.

Indra juga menegaskan bahwa Moonraker bukan termasuk geng motor, melainkan organisasi motor resmi nan sudah terdaftar dalam Ikatan Motor Indonesia. "Mengenal almarhum Eky saja tidak, apalagi ada masalah," katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan WA pada Sabtu, 22 Juni 2024. 

Sementara itu, pengacara dua terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut berasas kebenaran persidangan, dua remaja Cirebon itu meninggal karnea ditusuk di bagian dada dan perut menggunakan pedang katana.

Tapi, jika memandang hasil visum Eky, kata Titin penyebab kematiannya diduga lantaran retakan tulang tengkorak akibat terbentur. "Pada bukti busana juga tidak ada jejak sobekan akibat barang tajam," kata Titin saat ditemui di rumahnya di Cirebon pada Selasa, 18 Juni 2024. 

Delapan tahun kemudian, Rudiana sekarang berkedudukan pengawas satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Saat Tempo ke Cirebon untuk menelusuri kasus ini pada Juni lalu, Tempo mendatangi kantornya untuk mengirimkan surat permohonan wawancara dan meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan para terduga pelaku pembunuhan Vina. Tapi Rudiana tak berada di ruangannya.

Tempo juga mendatangi rumah Rudiana di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Di dalam rumah berpagar cokelat dan putih itu hanya ada istri dan anak Rudiana. Istri Rudiana tak mau meladeni permintaan wawancara dan meminta persoalan seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky ditanyakan ke kepolisian terkait. Hingga Sabtu, 22 Juni 2024, surat permohonan wawancara itu tak kunjung dibalas.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Inilah 9 Amar Putusan Lengkap Hakim PN Bandung

More
Source