Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Pembunuhan Vina, Ini Kata Kejaksaan Agung

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan respons atas putusan pengadil tunggal Pengadilan Negeri Bandung nan mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Status tersangka pegi pun dinyatakan gugur oleh pengadil tunggal, Eman Sulaeman, nan memimpin jalannya persidangan. 

"Kami menghormati putusan praperadilan nan diputus tadi pagi oleh pengadil tunggal mengenai gugatan praperadilan nan diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juli 2024. 

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat sejak delapan tahun lalu. Kepolisian melimpahkan kasus pegi ke kejaksaan pada 20 Juni 2024. Saat itu, polisi percaya proses investigasi pegi telah lengkap. Berkas kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. 

Polisi sempat membeberkan argumen susah melacak Pegi lantaran sempat berganti nama menjadi Robi. Namun, kuasa norma Pegi pun membantah perihal itu. Robi adalah nama adik Pegi. Pegi kerap dipanggil dengan nama sang adik. Namun indentitas kependudukannya tetap. 

Bahkan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal sempat mengatakan, bahwa pegi nan ditangkap pada 21 Mei berbeda dengan foto Pegi nan pernah disodorkan polisi kepadanya sewaktu mengikuti pemeriksaan.  Atas pengabulan gugatan praperadilan Pegi tersebut, Harli mengatakan sudah kewahijiban interogator untuk melaksanakan muatan putusan PN Bandung. "Karena penetapan tersangkanya  tidak sah  dan penyidikannya dinyatakan tidak sah," Ujar dia. 

Iklan

Sebelumnya, kejaksaan diketahui telah mengembalikan berkas Pegi ke Polda Jabar sebanyak dua kali.  Sebab tetap ada kekurangan materil dan formil. Sebelum akhirnya dinyatakan komplit dan disidangkan. 

Harli mengatakan pengabulan itu mengenai proses norma aktivitas nan dilanggar. Dimana dalam  pra peradilan, pengadil Pengadilan negeri berkuasa memeriksa dan memutus sah alias tidaknya suatu penangkapan alias penahanan.  Sementara, soal dugaan salah tangkap, dia mengatakan perihal tersebut perlu penyelidikan lebih lanjut. "Itu perlu pengkajian lagi, kami menghormati keputusan mengenai dengan proseduralnya lebih dulu," ujar dia.

Pilihan Editor:  17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

More
Source