Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi alias JPU KPK melontarkan pantun sarkasme terhadap jejak Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo namalain SYL sebagai sindiran dan kritik atas nota pembelaan alias pleidoinya. Pantun itu dibacakan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di sidang replik hari ini.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh bagus dan menawan. Apalah makna seorang pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan menangis sesenggukkan," kata Meyer sebelum membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

Pantun itu dilontarkan jaksa lantaran sikap SYL nan acapkali menangis dan menggunakan bahasa puitis selama membacakan pleidoi. Mayer menegaskan bahwa bahasa puitis dan wajah memelas sekaligus tangisan SYL tak bakal menghapus pidana nan didakwakan penuntut umum.

"Tidak bakal membikin kita lupa kebenaran di persidangan, berisi perbuatan-perbuatan nan bergitu merajalela nan dilakukan terdakwa," ujarnya.

Mayer mengatakan pembelaan SYL hanya berasas pada pendapat pribadi nan terlihat sebagai upaya untuk mengelak dari jerat norma nan sedang berproses. Tidak hanya itu, pembelaan nan diajukan kuasa hukumnya pun bakal berisi pembelaan terhadap kliennya meskipun telah terbukti bersalah.

Menurut dia, tuntutan 12 tahun penjara dinilai sudah setara nan harapannya SYL menyadari perbuatannya dan berupaya memperbaiki diri. Meyer juga menyebut klaim SYL soal kesaksian dari para saksi sebagai framing adalah bagian dari caranya untuk mengelak dari segala tuntutan.

Jaksa KPK itu pun menyayangkan sikap SYL dan kuasa hukumnya nan meminta dibebaskan dari tuntutan norma dengan dalih segala perbuatannya selama menjadi Menteri Pertanian adalah untuk kepentingan dinas dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Dalam persidangan hari ini, Meyer kembali melontarkan pantus sarkas kepada SYL atas nota pembelaannya.

"Jalan-jalan ke Kota Balikpapan jangan lupa selfie di Bandara Sepinggang,
Janganlah mengaku pahlwan jika engkau tetap suka biduan.
Jalan-jalan ke Tanjungpinang jangan lupa beli udang,
Janganlah ragu seorang pejuang jika rupanya engkau seorang ... silakan diisi sendiri," kata Meyer.

Iklan

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut jejak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo namalain SYL dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi di Kementan, Jumat sore, 28 Juni lalu. Jaksa juga minta majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Syahrul dianggap menerima duit Rp 44.546.079.044 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Jaksa juga menuntut SYL untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah duit nan disita dan dirampas dalam perkara ini.

Perbuatan SYL dalam perkara korupsi di Kementan ini dianggap terbukti menurut dakwaan pertama, ialah Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

MUTIA YUANTISYA  | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

More
Source