TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan restu kepada putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju di pemilihan kepada wilayah alias Pilkada 2024. Kaesang belakangan ramai dibincangkan bakal ikut kontestasi Pemilihan Gubernur alias Pilgub. Jokowi mengatakan, selaku orang tua, tugasnya adalah mendoakan.
Pernyataan Jokowi itu rupanya serupa kala dirinya menanggapi desas-desus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, diusung sebagai calon wakil presiden alias cawapres di Pemilu Presiden namalain Pilpres 2024. Pada Oktober 2023 lalu, Gibran, nan juga Wali Kota Solo, ramai disebut sebagai kandidat pendamping calon presiden alias capres usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
“Ya orang tua tuh tugasnya mendoakan dan merestui, keputusannya semuanya di dia (Gibran),” kata Jokowi seusai menjadi pengawas apel Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan Surabaya, Ahad, 22 Oktober 2023. “Keputusan sepenuhnya pada anak, lantaran sudah dewasa. Jangan terlalu mencampuri keputusan nan sudah diputuskan anak-anak kita.”
Beberapa jam berselang setelah Jokowi mengatakan memberikan restu, tak memnunggu lama, Gibran akhirnya dideklarasikan Prabowo, nan juga Ketua Umum Partai Gerindra, sebagai cawapres usungan KIM. Deklarasi tersebut dilakukan usai pertemuan dengan para petinggi partai koalisi di Kertanegara. Keputusan mengusung Gibran, kata Prabowo, adalah aklamasi bulat.
“Ini aklamasi bulat, konsensus,” kata Prabowo ditemani semua pemimpin partai koalisi pengusungnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 22 Oktober 2023.
Kaesang masuk radar sebagai kandidat di Pilkada 2024
Kaesang masuk radar sejumlah partai politik personil KIM, pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk Pilgub Jakarta. Bahkan kesempatan duet putra bungsu Jokowi itu dan politikus Golkar Ridwan Kamil sempat dilaporkan Majalah Tempo pada jenis Senin, 17 Juni 2024. Sejumlah survei juga menunjukkan Kaesang punya kans di Jawa Tengah.
Iklan
Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu maju di Pilkada 2024 juga makin lebar setelah Komisi Pemilihan Umum alias KPU mengesahkan Peraturan KPU namalain PKPU Nomor 8 Tahun 2024, nan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kaesang, nan baru genap 30 tahun pada Desember mendatang, sempat terhalang patokan sebelumnya. Regulasi lama mengharuskan calon kepala wilayah berumur 30 tahun “saat mendaftar” pada Agustus 2024. Dengan beleid baru, patokan diubah menjadi kepala wilayah minimal berumur 30 tahun “saat dilantik”.
Adapun Pemerintah bakal melantik kepala wilayah terpilih pada Januari 2025. Dengan demikian, andaikan Kaesang ikut kontestasi politik lima tahunan tersebut dan menang, dia telah genap 30 tahun saat pelantikan. Ditanya putusan PKPU nan memuluskan jalan Kaesang, Jokowi tidak menjawab. Iauga hanya tersenyum saat ditanya apakah merestui Kaesang di Jakarta alias Jawa Tengah. “Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan,” kata Jokowi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Sebelum Hasyim Asy'ari Dipecat Sempat Akomodasi Putusan MA dalam PKPU Pilkada 2024, Siapa Diuntungkan?