TEMPO.CO, Jakarta -Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia alias Mabes Polri merespons perihal putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, 8 Juli 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Polda Jawa Barat alim terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
“Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Perihal status Pegi Setiawan nan diduga salah tangkap, Truno enggan mengkonfirmasi perihal itu.
Ia lagi-lagi menegaskan bahwa Polri dalam perihal ini Polda Jabar alim terhadap putusan PN Bandung. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani menyampaikan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, dia tetap mempercayai penanganan nan dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek investigasi dan aspek nan berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.
Petinggi Polri bintang satu itu juga tetap memandang proses apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap alias tidak. Dalam proses praperadilan, terdapat proses formil dan materil. “Mungkin interogator tidak melaksanakan formilnya,” ucap Djuhan.
Iklan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan