TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Jadi jika menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Ma'ruf ihwal pembebasan Pegi oleh Polda Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan majelis pengadil Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin seusai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa, 9 Juli 2024.
Wapres mengatakan sepengetahuannya sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa kasus Pegi bakal dilanjutkan. Namun Ma’ruf belum mengetahui detail, kelanjutan seperti apa nan bakal dilakukan.
"Saya hanya menyimak apa nan disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu bakal berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya bakal dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres.
Namun Ma’ruf setuju bahwa andaikan kasus belum tuntas, maka perlu dilanjutkan pencarian para tersangka lain.
"Saya setuju jika memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang nan DPO itu, jika betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau rupanya nan Pegi itu bukan orangnya nan dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," tuturnya.
Adapun mengenai salah tangkap Pegi Setiawan nan berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang perihal itu kemungkinan lantaran kurang ketelitian.
"(Mungkin) memang ada berfaedah kekurangtelitian dari pihak polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan alias bisa dibatalkan melalui praperadilan," ujarnya.
Iklan
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman meminta Polri, khususnya interogator nan menangani kasus Pegi Setiawan, agar menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai pembelajaran. "Penyidik mengenai juga kudu menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali," kata Habiburokhman dalam keterangannya nan diterima di Jakarta, Selasa.
Ia juga berambisi penetapan tersangka nan tidak sesuai dan tidak sah berasas putusan praperadilan, diminta tak kembali terjadi di Polri. "Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika nan terjadi dalam kasus nan ditangani Polda Jawa Barat itu," katanya.
Sebelumnya Kapolri Sigit memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berasas putusan PN Kota Bandung atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka nan dinyatakan gugur.
"Yaa tentunya itu bakal didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, lantaran ini kan mengenai dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa, tapi nan jelas bakal segera ditindaklanjuti," kata Sigit saat melepas support Indonesia untuk penanganan musibah di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, berbareng Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Sigit memastikan Polri mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humas.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya bakal menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi agar bisa ditindaklanjuti," uja Sigit.
Pilihan Editor: Poin-Poin Pertimbangan Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan