LPSK Belum Lindungi Keluarga Afif Maulana dan Saksi, Pengamat Indikasikan Ada Bias

Trending 2 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan terhadap family Afif Maulana, anak berumur 13 tahun nan diduga tewas lantaran penganiayaan oleh polisi di Kota Padang, Sumatera Barat. Tak hanya Afif, sejumlah saksi juga belum mendapat perlindungan. 

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kemungkinan adanya bias  di internal LPSK dalam kasus ini. Pasalnya, lembaga tersebut sekarang dipimpin oleh pensiunan polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Achmadi.

“Kemungkinan bias Ketua LPSK atas dasar solidaritas sesama seragam cokelat itu relevan juga dengan Silence Wall,” ujar Reza saat dihubungi Ahad kemarin, 7 Juli 2024. Blue Curtain Code alias Silence Wall, tutur Reza, merupakan istilah untuk subkultur menyimpang di organisasi kepolisian.

Reza menilai LPSK semestinya bergerak sigap melindungi saksi dan family Afif. Apalagi, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, sudah mengakui jika ada anggotanya nan melakukan kekerasan terhadap sejumlah pemuda nan bakal melakukan tawuran pada 9 Juni 2024.

Menurut Reza nan juga mengawal kasus ini, lembaga semacam LPSK semestinya memandang diri sebagai lembaga terdepan dalam penyikapan terhadap situasi kritis dengan kecepatan dan ketepatan nan simultan. “Ketika mental pihak nan kudu dilindungi kadung anjlok, maka ini bakal mempersulit penegakan norma ke depannya. Jika itu nan terjadi, maka LPSK dapat dinilai kandas memitigasi situasi,” kata Reza.

Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang penduduk di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas lantaran melompat setelah mengelak dari kejaran personil polisi nan berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad awal hari. 

Iklan

Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah memandang kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas lantaran penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat jejak jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat jejak luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif. 

LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah personil polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya nan mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.

Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas lantaran dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas lantaran melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang nan ditangkap anggotanya. Dia menyatakan perihal itu hanya kesalahan prosedur. 

Baca selengkapnya: Kendala LPSK Melindungi Saksi dan Keluarga Afif Maulana

More
Source