TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Wasit Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Pratap Singh mengatakan hanya ada empat poin kejadian nan bisa ditinjau oleh video assistant referee (VAR) kepada wasit nan memimpin pertandingan.
Keempatnya adalah gol, penalti/tidak penalti, kartu merah langsung nan telah dikeluarkan alias dilewatkan, dan identitas alias penerima hukuman nan salah, sambung Pratap.
"Jadi tidak semuanya bisa ditinjau alias diintervensi oleh VAR kepada wasit nan memimpin di lapangan, perihal ini kudu diketahui semuanya," kata Pratap dalam Refereeing Media Briefing di Sekretariat PSSI Pers, Gelora Bung Karno Arena, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan kejadian pertama adalah kondisi gol nan terjadi dalam pertandingan. Bila ada protes untuk memandang proses terjadinya gol sah alias tidak, wasit bisa mendengar pendapat dari VAR.
Kemudian, untuk pelanggaran nan berpotensi penalti alias proses tendangan penalti nan dilakukan oleh pemain, VAR bisa memberi pendapat kepada wasit.
"Yang ketiga, mengenai kartu merah langsung nan telah dikeluarkan alias dilewatkan oleh wasit," kata laki-laki asal India nan merupakan AFC Elite Referee dan penilai wasit itu.
Iklan
Pratap menambahkan, kejadian terakhir adalah meninjau ulang identitas alias penerima hukuman nan belum alias sudah terlanjur diberikan oleh wasit.
"Tapi satu perihal nan pasti, VAR hanya berkarakter menyarankan dan tidak memaksa. Keputusan akhir dikembalikan kepada wasit utama," tambah dia.
VAR hanya konsentrasi kepada dua hal, ialah kesalahan nan jelas dan nyata, dan kejadian serius nan terlewatkan.
Pilihan Editor: Top Skor Final Four Proliga 2024 Putra dan Putri: Para Pemain Indonesia Mampu Warnai 10 Besar