INFO NASIONAL – Dua lembaga perlindungan konsumen di Indonesia menyambut baik telah dirilisnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, nan digulirkan sejak 1 April 2024.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo mengatakan, terbitnya peraturan itu merupakan langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM dalam upaya melindungi konsumen dari potensi akibat kesehatan akibat BPA.
“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk nan beredar di pasaran kondusif dikonsumsi,” kata Haryo melalui pesan tertulis kepada Info Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Haryo, selain bermaksud melindungi hak-hak konsumen, peraturan terbaru BPOM tersebut agar masyarakat mendapatkan info nan betul dan kondusif tentang produk nan dikonsumsi.
Pendapat serupa diucapkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional alias BPKN, Muhammad Mufti Mubarok. “Kami sangat terbantu dengan peraturan label BPA ini. Sebab, konsumen akhirnya bisa memilih. Jadi, semua air minum dalam bungkusan (AMDK) baik galon, maupun bungkusan nan kecil-kecil, nantinya kudu ada label itu,” ujarnya.
Sebagai lembaga buatan pemerintah, BPKN mempunyai kepedulian tinggi terhadap konsumen Indonesia. Adapun mengenai AMDK, Mufti mengaku sangat memberi perhatian kepada kandungan mikroplastik.
“Mulai dari kandungannya nan dapat mempengaruhi kesehatan, termasuk kontaminasinya ke air, sampai langkah pengirimannya ke retail alias langkah distribusinya, sudah lama jadi perhatian kami. Jadi, ketika ada (regulasi) label BPA tentu kami sangat terbantu. Konsumen akhirnya bisa memiilh produk,” tutur Mufti.
Kendati demikian, dia cukup menyayangkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 belum banyak diketahui publik. “Padahal sudah sejak April, kan. Sampai tiga bulan ini (Juli) kok sepertinya nggak terdengar apa-apa,” kata dia.
Sebab itu, Mufti berjanji BPOM bakal mengawal kebijakan ini. “Kami bakal mendorong BPOM, mendesak BPOM agar segera sosialisasi ke produsen, asosiasi, dan masyarakat,” ujarnya.
Adapun, Haryo dari YLKI menjabarkan langkah sosialisasi nan patut dijalankan BPOM. Pertama, melalui kampanye edukasi nan masif melalui media sosial, televisi, radio, dan media cetak.
Kedua, mengadakan workshop dan seminar untuk produsen dan konsumen tentang ancaman BPA dan pentingnya peralihan ke bungkusan BPA-free. Ketiga, bekerja sama dengan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan ini.
“Terakhir, jangan lupa mengintesifkan pengawasan dan inspeksi terhadap produsen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru ini,” kata Haryo.
Haryo memastikan YLKI bersambung mendorong BPOM untuk melakukan audit dan inspeksi secara berkala untuk memastikan produsen mematuhi peraturan ini. “BPOM juga kudu memberikan hukuman tegas bagi produsen nan tidak mematuhi peraturan ini,” ujarnya. (*)