TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan ada indikasi I Wayan Suparta, 47, adalah korban salah tangkap 10 personil Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung. Suparta sempat disekap selama 3 hari dan disiksa polisi hingga telinganya abnormal permanen sebelum dilepaskan.
“Karena selama korban disekap, polisi juga tidak melakukan pemeriksaan nan sah dan diduga tidak ada bukti nan ditemukan sehingga korban akhirnya dilepas,” kata Rezky kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Rezky mengatakan, konteks salah tangkap nan dimaksudkannya itu adalah penangkapan tanpa dasar hukum. "Sejak awal tidak ada surat penangkapan dan surat tugas, korban tidak tau siapa pelapor dan terlapor dari perkara nan dituduhkan," ujar Rezky.
Kasus penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap penduduk Klungkung itu tersebut terjadi selama tiga hari, sejak 26 hingga 28 Mei 2024. Selain mengalami penyiksaan, korban melaporkan perampasan lima mobilnya.
Tak kurang dari 10 personil Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung sekarang tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari seorang penduduk Klungkung berjulukan I Wayan Suparta.
Iklan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 personil Polres Klungkung tersebut tetap berlangsung. Jansen menyebut, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para personil dalam kasus penggelapan mobil nan dilaporkan oleh pelapor. "Jika terbukti bersalah, mereka bakal dijatuhi balasan sesuai kesalahan nan dilakukan," kata Jansen, Ahad, 7 Juli 2024.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Sidang Tuntuan Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Batal, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan