KY Telah Periksa Pelapor Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Gazalba Saleh

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, proses perkembangan dugaan pelanggaran etik nan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh tetap terus berjalan. "KY telah memeriksa pelapor (KPK) dan terus melakukan pendalaman berasas bukti-bukti nan ada," ujar Mukti, kepada Tempo, 8 Juli 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tiga pengadil nan memutus bebas Gazalba Saleh dalam putusan sela  27 Mei 2024 lalu. Namun keputusan tersebut telah dibatalkan  oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan per 8 Juli kemarin, majelis pengadil nan memutus bebas Gazalba, memerintahkan kembali agar Gazalba  ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur. Penahanan bakal dilakukan selama 57 hari ke depan.

Tiga pengadil nan memutus kasus Gazalba adalah Hakim Ketua Fahzal Hendri, pengadil personil Rianto Adam Pontoh, dan pengadil ad hoc Sukartono. Mukti tidak menjelaskan apakah sudah ada pemanggilan kepada tiga pengadil tersebut. 

Namun, saat ini kasus dugaan suap Gazalba terus berlangsung, meski sempat ada permintaan dari KPK untuk mengganti susunan majelis. Proses persidangan ini melangkah dengan susunan majelis pengadil nan sama. 

Mukti mengatakan susunan majelis pengadil nan memutus perkara Gazalba bukanlah kewenangan KY, melainkan kewenangan ketua alias wakil ketua pengadilan. Selain melaporkan tiga pengadil tersebut ke KY, KPK juga membikin laporan serupa ke Badan Pengawas MA. 

Iklan

Sebagai informasi, dalam kasus suap nan menjeratnya, Gazalba diketahui menerima suap RP 650 juta dari pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin. 

Sebelumnya, Gazalba juga sempat terjerat  dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam kasus suap untuk memuluskan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi. Namun dalam perkara tersebut Gazalba dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. KPK Sempat mengusulkan kasasi atas vonis bebas Gazalba, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Pilihan Editor: Transaksi Judi Online Pegawai KPK Capai Rp 115 Juta, Ada nan Kecanduan

More
Source