KPU Susun Jadwal Pendaftaran Ulang Calon Independen Pilkada 2024

Trending 6 months ago

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan KPU telah membikin rancangan agenda penyerahan manajemen pendaftaran pilkada 2024 dari calon perorangan. Rancangan baru itu jika disahkan bisa memberi kesempatan kepada bakal calon independen atau perorangan kepala wilayah nan sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mendaftar lagi.

Rancangan agenda itu rencananya juga bakal dipaparkan dalam presentasi dengan DPR RI Komisi II sebagai pertimbangan penetapan tanggal pelantikan kepala wilayah serentak.

"Karena konteksnya kami mau  mendalami akses keadilan, asas setara dalam penyelenggaraan Pilkada (sehingga dibuat agenda ulang)," kata Idham usai aktivitas focus discussion group FGD berbareng KPU wilayah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024 malam.

Alasan pembuatan rancangan agenda baru tersebut berangkaian dengan ketetapan pelantikan kepala wilayah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/hum/2024 mengenai pemisah usia calon wali kota/bupati beserta wakilnya minimal 25 tahun dan gubernur beserta wakilnya minimal 30 tahun nan tetap dikonsultasikan. 

Dalam patokan sebelumnya berasas Peraturan KPU (PKPU), agenda pendaftaran untuk calon perorangan sudah berjalan sejak Mei 2024 lalu. Namun, lantaran pendaftaran tahap manajemen hingga verifikasi berkas sudah berjalan sebelum putusan MA, maka KPU membikin agenda ulang agar bakal calon kepala wilayah jalur perorangan bisa mendaftar lagi.

Iklan

Sementara, untuk agenda baru diprediksi bakal dibuka lagi pada pertengahan Juli 2024. Mekanismenya selama 77 hari. Kendati demikian, KPU belum memastikan agenda ulang pendaftaran calon kepala wilayah perorangan itu kapan lantaran tetap menunggu persetujuan dari Komisi II DPR.

KPU, kata Idham, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengirim surat kepada Komisi II untuk melakukan presentasi rencana jadwal. Adapun agenda FGD nan telah digelar KPU itu juga disebut sebagai simulasi, konsultasi pemantik masukan sebelum melakukan presentasi ke dewan.

"Kami persilakan bakal pasangan calon perserorangan nan pada tahap pertama tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki support mereka kelak dan mendaftar lagi," ucapnya.

 Pilihan editor: DPR bakal Putuskan Pembentukan Pansus Haji dalam Rapat Paripurna Hari ini

More
Source